Nunukan,Lintas
Indonesia.“Dalam rangka Memperingati Hari Bhakti Imigrasi Ke 70 dengan tema“SDM
Unggul Imigrasi Pasti Maju”yang dilakasanakan di kantor Imigrasi kelas II
Nunukan,Jalan Ujang Dewa Sedadap,Kecamatan Nunukan Selatan pada
Senin(27/01)sekitar pukul 8.30 wita,berlangsung lancar dan penuh hikmat.”
Press Release Kepala
Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan,“Hanton Hazali,SH.MH bersama jajarannya mengatakan
bahwa, di tahun 2020 ini semua layanan berbasis elektronik.“Salah satunya
seperti permohonan paspor,Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak perlu lagi
antre di Kantor Imigrasi namun bisa lewat aplikasi.”
Dikatakan pula bahwa,Aplikasi tersebut yang menjadi kendala adalah
jaringan,namun bukan suatu masalah dan
kedepan,kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih familiar
terhadap teknologi berbasis IT,” kata Hanton dihadapan wartawan.
Lebih lanjut Kepala Kantor Imigrasi Nunukan,Kalimantan Utara(Kaltara), “Hanton Hazali
mengatakan,“Untuk meminimalisir keberadaan
Warga Negara Asing(WNA)maka harus wajib melaporkan ke pihak Imigrasi jika masuk
ke Indonesia,“Mengingat banyaknya Sponsor WNA kebanyakan tidak melaporkan
keberadaannya.“Padahal sesuai aturan
harus melapor jika ada tamu atau undang
orang asing seharusnya
melaporkan,Kita juga tidak mengekang WNA yang dilaporkan itu,Jangan sampai WNA
tersebut melakukan pelanggaran,”ujarnya.
Dikatakan pula bahwa,“Fungsi penegakan hukum keimigrasian Nunukan akan giat melaksanakan tugas pengawasan
terhadap lalu lintas orang keluar dan masuk. “Tahun 2019 pihak Imigrasi telah
mengeluarkan paspor sebanyak 8.947,Sedangkan
penerbitan Pas Lintas Batas(PLB)sebanyak 4.394.”
Dan untuk pelintasan warga negara Indonesia (WNI)yang datang dan berangkat
sebanyak 182.374 orang,warga negara asing (WNA)datang dan berangkat sebanyak
38.890. “Tahun 2019 lalu,pemulangna pekerja migran indonesia(PMI)ke Indonesia
melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,Kalimantan Utara(Kaltara)sebanyak
3.408,pemulangan tersebut yang kasus
narkoba mencapai 30 persen,”ungkap Hanton.
Ditambahkannya pula bahwa,“Tindakan administrasi keimigrasian kepada orang asing mulai dari pendetensian sebanyak 31 WNA,
dan deportasi sebanyak 42 orang. “Pelayanan orang asing dengan perpanjangan
izin tinggal kunjung(ITK)sebanyak 92 orang sedangkan untuk pemegang izin
tinggal terbatas(ITAS)adalah sebanyak 23 orang,dan untuk Izin Tinggal Tetap
(ITAP) sebanyak 3 orang.”/Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























