Media Lintas Indonesia.co.id Sumatera Utara.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan telah resmi menetapkan seorang oknum tersangka terkait tentang kasus dugaan korupsi dalam hal pengelolaan keuangan negara di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2014.
Perihal dugaan korupsi tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang saat itu dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen yaitu Bapak Jimmy Donovan, SH pada hari Rabu (29/01/2020). Menurut keterangan beliau mengatakan, Tersangka berinisial DA, Dimana pada saat itu inisial DA tersebut merupakan sebagai Pimpinan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Sekarang mantan Direktur RSUD kota Pinang tersebut yang berinisial DA Sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah penyidikan tersangka yang sudah ada.
Dijelaskan, terhadap tersangka DA sudah dilakukan penahanan terhitung, sejak mulai 28/01/2020. Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan kesehatan, DA kemudian ditahan di Lapas Kelas III Kota Pinang. Tersangka juga hadir didampingi oleh dua penasehat hukumnya untuk menghadiri surat panggilan keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan lalu yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan terhadap diri inisial DA, katanya mempertegas keterangannya.
Didalam kasus dugaan korupsi ini diperkirakan Negara mengalami kerugian lebih kurang Rp1,5 milyar, semoga kasus dugaan korupsi yang terjadi diKabupaten Labuhanbatu Selatan segera terselesaikan dan tidak adalagi oknum oknum yang tersandung kasus yang sama, karena hal ini sangat mencoreng muka dan harga diri khususnya Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (Tim).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























