Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KAL-UT / Nunukan / “WNI HENDAK MASUK MALAYSIA TANPA IZIN,DIAMANKAN SAT POLAIRUD”

“WNI HENDAK MASUK MALAYSIA TANPA IZIN,DIAMANKAN SAT POLAIRUD”

Nunukan,Lintas Indonesia. “Satuan Polres Nunukan bersama  Polairud Polda Kaltara pada (27/01)sekitar

pukul.12.15 wita,berhasil mengamankan sedikitnya 12 orang Tenaga Kerja
Indonesia(TKI)yang hendak masuk Ke Malaysia
tanpa izin(Ilegal Red)dijembatan Yamaker,Kelurahan Nunukan Barat,Kalimantan
Utara(Kaltara).”

Hal ini disampaikan oleh Kapolres AKBP.Teguh Triwantoro,SIK.MH
melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu.M.Karyadi bahwa,pihaknya selain
mengamankan 12 orang Warga Negara Indonesia(WNI).

“Satuan Polres Nunukan bersama  Polairud Polda Kaltara juga mengamankan
seorang  pria bernama“Jasmin alias Riko
bin Amin Katang”yang hendak  memberangkatkan
12 orang WNI tersebut untuk bekerja di Negeri Tawau Sabah,Malaysia  dengan tanpa izin dari pejabat keimigrasian,”ujarnya  kepada wartawan,Rabu(29/01/2020).”

Menurut M.Karyadi bahwa,“Terlapor Jasmin alias Riko bin Amin
Katang,adalah pekerja swasta yang tinggal Jalan Hasanuddin,Sei Bolong RT.09,Kelurahan
Nunukan Utara,Kecamatan Nunukan.”

Masih menurut Karyadi,“Pelaku  saat itu berupaya
memberangkatkan 12 WNI melalui jembatan Pasar Yamaker untuk bekerja di Tawau,Malaysia
dengan menggunakan Speedboat mesin Yamaha  40 PK.”

Personel  Polres
Polairud Polda Kaltara  yang tengah
melakukan penyelidikan di perairan Nunukan pada titik koordinat 4°.08′.40″ N
117°.38′.43″ E,mendapati sebuah speedboat
yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap  speedboat  dengan motoris bernama Jasmin ini.

Ketika dilakukan pemeriksaan kata Karyadi,“Petugas pun  berhasil menemukan penumpang  sebanyak 6 orang dewasa dan 6 orang anak-anak
yang rencananya akan diberangkatkan ke Tawau, Malaysia tanpa dilengkapi dengan
dokumen yang sah.“Dan Pelaku  meminta
biaya atau tarif sebesar Rp.300.000 per orang.”

Karena Atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan Pasal.120 ayat(2)Undang-Undang
RI Nomor.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal.81 Undang-Undang RI
Nomor.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Untuk Barang bukti(BB)yang  berhasil diamankan
oleh Petugas adalah satu unit speedboat,satu
unit mesin merek Yamaha 40 PK,dan satu unit handphone merek Samsung Duos warna
putih,” ungkap Karyadi.”/Rdm.

Check Also

73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia di Amankan

NUNUKAN  Kalimantan Utara, mengamankan 73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia, yang hendak diselundupkan ke …

“Arena Judian Sabung Ayam Digrebek Petugas”

Nunukan-Lintas Indonesia. “Personel Sat Samapta Polres Nunukan yang dipimpin oleh Ipda. Endang Sudrajat (KBO Sat …

“Bupati Laura Bangga Terhadap 346 “Pasukan Orange”

Nunukan-lintas Indonesia. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!