Nunukan,Lintas Indonesia. “Kasi Balai Pelayanan Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia(BP3TKI)Nunukan,Kalimantan
Utara(Kaltara)“Arbain”Kepada Lintas Indonesia diruang kerjanya pada Rabu(05/02)menyampaikan
bahwa,BP3TKI bersama Instansi Kepolisian,Lanal Nunukan,Kodim 0911 Nunukan,dan Pemerintah
Kabupaten(Pemkab)Nunukan terus melakukan pencegahan di jalur masuk ilegal atau
biasa disebut “jalur tikus”yang digunakan warga untuk menjadi TKI non prosedural(TKI
Ilegal Red).”
Menurut Arbain,“Pencegahan terhadap TKI non prosedural dilalukan dua kali pada bulan Desember 2019
lalu di pelabuhan Tunon Taka Nunukan saat Kapal sandar dan berhasil mengamankan
tujuh orang TKI yang ingin bekerja ke Malaysia .“kemudian pencegahan kedua,kita
berhasil pulangkan TKI deportasi dari Malaysia sebanyak 30 orang ,”Kata Arbain.
Selain melakukan gebrakan dengan memeriksa penumpang yang turun di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,BP3TKI
juga memasang Spanduk-spanduk serta menyebarkan Brosur-brosur agar masyarakat
tahu,kalau mau keluar negeri harus mengurus dokumen yang resmi agar tidak
sengsara di sana,”kata Arbain.
Lebih lanjut Arbain mangatakan bahwa,“TKI deportasi yang
kami terima selama ini dari Malaysia baik dari Kota Kinabalu maupun Tawau
Sabah,yang paling banyak adalah dari Sulawesi Selatan(Sulsel)kemudian dari Nusa
Tenggara Timur(NTT),dideportasi oleh Pemerintah Malaysia karna tidak memiliki
dokumen yang sah.”
Alasan TKI masuk
secara ilegal kata Arbain,“ yang pertama,Karena calon TKI tersebut kurang paham bagaimana mengurus dokumenya,kemudian yang
kedua,mereka(TKI Red)ada keluarga yang sudah bekerja di Malaysia lalu cuti,dan
mau kembali lagi ke Malaysia mereka membawa keluarganya,”Terangnya.
Ditambahkanya pula bahwa,“pihak BP3TKI Nunukan ditahun 2020
ini telah menerima TKI deportasi dari Malaysia sebanyak 409 orang,dengan kasus masuk
Malaysia secara ilegal(tidak punya dokumen),kemudian mereka lahir di Malaysia
baik itu anak-anak maupun orang tua.”
Ada juga yang pertama
masuk secara resmi punya dokumen kata Arbain namun,mereka ketika habis masa
kontraknya tidak diperpanjang sehingga mereka
ditangkap.“kemudian ada juga yang karena kasus narkoba.“Rata-rata 30 persen pengiriman
itu banyak yang terlibat kasus Narkoba,”Ungkapnya./Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























