AMBON, Lintasindonesia- Ketua Fraksi PDIP, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Andarias Kolly, mengatakan berkaitan dengan polimik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, maka kami Fraksi PDIP Kabupaten SBB mencermati dan mengkaji berbagai persoalan berkaitan dengan peraturan per UU yang berlaku, khususnya UU Nomor 6 tahun 2014 dan juga Permendagri 52 tahun 2014 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Olehnya itu, Fraksi PDIP Kabupaten SBB berpendapat bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Daerah melaksanakan Pilkades serentak di Negeri-Negeri Adat sangat bertentangan dengan UU dan Hak Asasi Manusia,” tutur Kolly, kepada wartawan, di Ambon, Kamis (13/2) siang.
Dimana berbagai perangkat per UU, sudah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan berbagai regulasi, tetapi berkaitan dengan perlindungan masyarakat hukum adat. Tetapi di Kabupaten SBB sampai saat ini akan dilaksanakan Pilkades serentak.
Karena, kita ketahui bersama tahun 2019 kemarin, DPRD sudah menginisiasi untuk melakukan dan mengadakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Negeri Adat, Perda tentang Saniri Negeri dan Perda tentang Identivikasi Negeri Adat, dan itu sudah hampir fainal, kemudian Pemertintah Daerah dengan berbagai alasan mengatakan bahwa memang Identivikasi Negeri Adat itu kewenangan Bupati melalui Pergub, kemudian kita serakan kembali kepada saudar Bupati untuk melaksanya.
“Sayangnya, saya melihat belum ada niat dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Identivikasi tentang Negeri Adat. Padahal kita ketahui bersama bahwa di Negeri-Negeri adat yang bersangkutan, sudah membentuk panitia Pilkades serentak. Hal ini memang sangat miris. Dan kemudian beberapa gejokal muncul di negeri-negeri adat. Dan ini sangat disayangkan. Sehingga kami Fraksi PDIP berpendapat, hal ini bisa menimbulkan konflik dan menimbulkan perpecaan dimasyarakat yang akan berimbas terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,”katanya.
Sebab itu, Pemda SBB dapat bersikap dengan bijaksana untuk melihat dan mengkaji kembali keputusan Pemda untuk melaksanakan Pilkades khusunya di Negeri-Negeri Adat.
Dikarenakan, ini sangat bertentangan dengan UU nomor 6 tahun 2014 maupun Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Selain itu, menurut Andreas, ada muncul wacana bahwa Pilkades saja duluh, nanti kemudian Pemda akan mengusulkan untuk menguba Desa menjadi Negeri. Maka bagi kami Fraksi PDIP, ini suatu pembodoan, karena PP 52 telah mengamanatkan bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Negeri Adat itu adalah memiliki kelembagaan atau Pemerintahan Adat.
Tetapi kemudian Pemda melaksanakan Pilkades, maka ini sebenarnya suatu kesengajaan untuk melepaskan negeri-negeri adat yang ada disana.
Karena Pilkades setahu kami, hasil dari pada Pilkades adalah jadinya desa, karena yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa, panitianya itu dibentuk oleh BPD jadi bukan Saniri.
Sementara, kalau kelembagaan adat yang ada di Kabupaten SBB itu, ada Saniri dan juga yang namanya Raja, sehingga ini sangat bertentangan dengan maksud dan tujuan dari pada perlindungan masyarakat hukum adat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten SBB agar tetap tenang, dan jangan terprofokasi dengan isu-isu dan tidak kemudian mengambil langka-langka yang akan menimbulkan perpecaan atau menimbulkan konflik yang pada akhirnya sangat merugikan masyarakat adat disana,” harapnya.
Senda dengan Andaris, Anggota Fraksi PDIP Kabupaten SBB, Jodis Rumasoal, juga menuturkan sikap Fraksi PDIP untuk menyikapi Pilkades di SBB, merupakan agenda Nasional dan ini harus dijalankan. Tetapi untuk negeri-negeri adat tidak bisa dilakukan, karena di SBB ada 86 negeri adat dan ada juga negeri adat yang belum dimekarkan.
“Hemat kami, mendukung Pilkades serentak, karena sesuai regulasi dan sudah diatur sesuai UU. Namun yang menjadi persoalan di SBB ini, ada lima buah Ranperda yang disahkan, yakni dua inisiatif DPRD dan tiga eksekutif, yakni Desa BPD dan Pilkades serentak, yaitu Perda 10, 9 dan 11 tentang Desa, BPD dan Kades dan Saniri diatur oleh Perda 12 dan 13, yaitu Negeri dan Saniri, tinggal penetapan negeri. Menjadi masalah, kalau hari ini dilakukan Pilkades Serentak, berarti kita bukan desa, kita negeri. Karena Nomor Register Perda itu sudah ditetapkan tinggal penetapan negeri sehingga dialihkan status mana desa dan mana negeri, dan itu sudah ditetapkan Perda Provinsi yang sekarang sudah direvisi, yakni Perda 14 tahun 2005, yang menjelaskan bahwa seluruh Kabupaten/Kota di Maluku merupakan negeri adat. Karena perintah UU sudah jelas,” paparnya.
Olehnya itu, diharapkan agar Pilkades diundurkan duluh sampai sudah ada penetapan Perda, barulah Pilkades berlaku di desa-desa administratif dan pemilihan raja berlaku di negeri-negeri adat. Karena ini telah ditetapkan dalam aturan. (AT)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat




























