Nunukan,Lintas Indonesia.“International organization for
Migration (IOM) bersama DP3AP2KB Kab. Nunukan menyelenggarakan sosialisasi
Migrasi Aman, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)yang
dilaksanakan di lantai IV kantor Bupati Nunukan pada,Rabu(19/02).”
Kegiatan tersebut,turut hadir“Muhammad Amin”Asisten pemerintahan
dan Kesra mewakili Bupati Nunukan dan Kepala Perwakilan Dinas Provinsi
Kaltara,peserta sosialisasi yang terdiri dari para pelajar Sekolah Menengah
Atas dan sederajat.”
“Mewakili Bupati
Nunukan,Kalimantan Utara,Muhammad Amin menyampaikan sambutan bahwa,
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TTPO)telah di atur dalam
Undang-Undang(UU) Nomor: 21 tahun 2007.”
Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa,yang dimaksud dengan
perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan,
pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi
bayaran, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas
orang lain tersebut,baik yang di lakukan di dalam negara maupun antar negara,
untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekspoitasi.”
Dengan memahami definisi perdagangan orang tersebut menurut Muhammad Amin,menjadi tantangan bagi
kita semua.“Hal tersebut bisa saja terjadi di sekitar lingkungan kita bila
tidak ada tindakan pencegahan.”
“Tindakan pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan
orang,tentunya tidak akan maksimal dilakukan hanya oleh pemerintah saja, namun
perlu adanya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat”,jelasnya.
Selain itu,”Felicia Clarissa”yang selaku perwakilan IOM
menyampaikan bahwa,cerita sukses di Kabupaten Nunukan telah IOM bawa ke
daerah-daerah lain sebagai percontohan bahwa kabupaten di Indonesia bisa
menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan TTPO khususnya di
perbatasan Indonesia dan Malaysia.“IOM sangat tertarik melihat antusias dan
kreatifitas anak-anak dalam menjadi motor penggerak dalam mengkampanyekan anti
perdagangan orang di perbatasan Nunukan.
“Kami mengakui bahwa adik-adik sekalian memiliki peran
yang tidak kalah penting dalam mencegah dan menangani tindak pindana
perdagangan orang di wilayah Nunukan.
“Kegiatan ini kami fokuskan dan persembahkan khusus kepada
peserta untuk melibatkan anak muda dalam usaha bersama terkait perdagangan
orang di Kabupaten Nunukan,”ujar Felicia.
Adapun paparan materi Sosialisasi tersebut antara laim
adalah Matero Gambaran Umum Mengenai TPPO di Perbatasan yang disampaikan oleh
Narasumber dari IOM, Bermigrasi Kerja Secara Prosedural oleh BP3TKI, dan Mekanisme
Rujukan Kasus TPPO,oleh DP3AP2KB Nunukan,Kalimantan
Utara(Kaltara).”/Hms/Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























