
Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-
Dugaan tindak pidana kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Dusun Mandar, Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
ZJ, 6 tahun (Inisial perempuan), Warga Desa Sakala menjadi korban pencabulan yang diduga dilakoni oleh Firmanto (28), Desa Sakala, Kecamatan Sapeken. Terlapor ini yang diduga sebagai pelaku itu masih satu kampung dengan korban.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan kronologis terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 Wib, saat itu pelapor berada di rumah saksi Hudaya dan Muliya (ibu kandung pelapor) di Desa Sakala.
Saat itu, anak pelapor bernama ZJ (korban) pamit kepada ibunya atau pelapor untuk mencari ayahnya yg bernama Parhan, lalu korban pergi dengan naik sepeda angin atau sepeda pancal sendirian untuk mencari ayahnya yang sedang ada dirumahnya Arno.
Tak lama kemudian, tiba-tiba korban ZJ kembali pulang dengan menaiki sepeda angin atau sepeda pancal sendirian sambil teriak2 dan menangis dg mengatakan “MAU MATI SAYA BUK, SAYA DIIKAT SAMA ORANG HITAM TINGGI DI HUTAN” sehingga banyak tetangga sekitar berkumpul lantaran mendengar jeritan dan tangisan korban.
Setelah mengetahui hal tersebut lalu pelapor ibunya korban bertanya kepada korban ZJ dengan mengatakan “DIMANA NAK.. DIMANA” kemudian pelapor mengajak korban ZJ untuk menunjukkan tempat korban ZJ sewaktu diikat orang hitam tinggi yang dimaksud oleh korban.
“Nah, saat pelapor bersama korban ZJ dengan diikuti saksi bernama Hudaya dan beberapa warga sekitar menuju ke semak-semak tanah tegalan. Ternyata setelah sampai dilokasi tidak ditemukan orang yang dimaksud itu,” katanya.
Menurutnya, saat tidak menemukan orang yang dimaksud korban, kemudian saksi Hudaya menemukan sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek dan menemukan sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola.
“Setelah ditunjukkan kepada korban, korban mengatakan bahwa sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek adalah kaos dan celana yg digunakan pelaku pada saat menyetubuhui korban,” tuturnya.
Kemudian, pelapor membawa korban ZJ menemui Kepala Desa Sakala dan menceritakan mengenai kejadian yang dialami oleh korban. Atas kejadian tersebut, masyarakat desa sakala mencurigai bahwa pelaku adalah Firmanto. Dikarenakan sebelumnya terlapor sudah berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak-anak.
“Saat terlapor dipertemukan di balai desa Sakala dengan pihak keluarga korban dan ditunjukkan beberapa barang bukti yg ditemukan dilokasi kejadian, ternyata terlapor mengakui bahwa benar melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban ZJ,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian salah satunya berupa celana kolor warna biru notif warna merah, kaos oblong lengan pendek warna putih,
sepasang kaos kaki sepak bola warna hijau, sobekan kain warna merah, kaos dalam warna merah dibagian depan motif gambar bunga milik korban.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa
kaos lengan pendek warna doreng celana dalam warna orange bagian belakang terdapat gambar kepala anak kecil.
“Terlapor dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomer 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak,” ujarnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























