Media Lintas Indonesia.co.id Sumatera Utara.-Didalam Menyikapi hal temuan investigasi Satgas Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Dengan dasar adanya laporan pengaduan dari masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, bahwa telah ada kegiatan kerja tambang emas yang diduga liar atau ilegal yang berlokasikan di daerah Perlampungan dan Muara Soma Batang Natal, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Memang belakangan ini menjadi sorotan beberapa kalangan masyarakat umum. Apalagi didalam aktivitas yang dinilai liar atau ilegal tersebut terendus dan diduga adanya oknum Pati Polri yang ikut bermain kegiatan tambang emas ilegal. Jika hal itu benar maka sangatlah tidak pantas sebagai pengayom masyarakat justru menyalahi aturan perundang undangan yang ada.
Dengan adanya temuan dan dugaan hasil investigasi tersebut maka membuat salah seorang anggota Investigasi dan Intelijensi Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) yaitu Mahmud Damanik, SH angkat bicara, Memang terkesan seperti ada pembiaran dalam aktivitas tambang emas tersebut,bahkan diduga Dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) yang ada didaerah tersebut seakan tutup mata. Bahkan terendus adanya oknum polisi yang ikut bermain ditambang tersebut, sehingga dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara seakan membiarkan dan tidak melakukan penindakan. Atau memang selama ini tidak ada yang mengetahui adanya kegiatan tambang emas itu, ungkap Mahmud kepada awak media Kamis (09/04/2020).
Mengingat kegiatan para penambang emas yang diduga liar atau ilegal tersebut, juga diduga tanpa mengantongi izin AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) tersebut, sudah berlangsung cukup lama. Hingga belakangan ini masyarakat setempat merasa resah dengan adanya tambang didaerah tersebut. Mereka khawatir akan rusaknya alam atau ekosistem yang ada di lingkungan sekitar bahkan dapat membahayakan alam dan berdampak pada bencana yang disebabkan oleh aktivitas para penambang yang diduga ilegal dan bahkan yang lebih ironinya lagi diduga terendus adanya oknum Polisi yang ikut bermain didalam kegiatan tambang emas ilegal itu. Pertanyaannya, apakah kegiatan tambang emas ilegal ini harus dibiarkan terus menerus? Sebelum alam rusak dan bencana melanda maka sudah sepantasnya jajaran hukum yang ada segera menindak tegas dan menutup kegiatan tambang tersebut sebelum mengantongi izin atau AMDAL.
Mahmud damanik, SH didampingi Agus Chepy Kurniadi, selaku Kabid Investigasi BPI KPNPA RI menegaskan, kami dari BPI KPNPA RI mewakili masyarakat yang resah, memohon kepada Kapolri agar menindak tegas kegiatan ilegal. Baik itu para penambang emas yang dianggap liar atau ilegal, ataupun terhadap oknum Polisi yang diduga membackingi para penambang tersebut khususnya di wilayah Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, ungkap beliau tegas.
Menurut informasi narasumber terkini yang didapat dan tidak ingin disebutkan namanya, bahwa pemilik alat berat ekscavator terbanyak dimiliki oleh inisial EK, di daerah Perlampungan Madina. Memang sangatlah miris sekali jika ada kegiatan tambang emas ilegal namun tidak diketahui oleh jajaran kepolisian terdekat apalagi untuk menindaknya. Atau diduga ada pembiaran? (J. A. Barus, SH).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























