Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / SUM-SEL / Oku / Ini Penyampaian Bupati OKU Saat Melantik Kepala Desa Terpilih Tahap Dua

Ini Penyampaian Bupati OKU Saat Melantik Kepala Desa Terpilih Tahap Dua

Baturaja, Media Lintas Indonesia – Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Kepala Desa Terpilih Periode 2020-2026 Digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU (Selasa, 21/04/2020).

Hadir acara ini Wakil Ketua DPRD OKU, Asisten 1, Muspika, kades yang dilantik dan pjs kades.

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menyampaikan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan kepala desa, mengamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak satu kali atau bergelombang.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut Pemerintah Kabupaten Oku telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Di Kabupaten OKU pada tahun ini telah dilaksanakan pemilihan kades secara serentak sebanyak 74 Desa dalam 12 Kecamatan, pelantikan kepala desa terpilih tersebut dibagi 8 sesi pagi dan sore hari selama 4 hari di mulai dari tanggal 20 s/d 23 April 2020.

Dalam pelantikan kades pada hari kedua pagi ini diikuti dari Kec Sinar Peninjauan dan Kec Lubuk Raja meliputi 11 Peserta di antaranya, kades Sri Mulya, Marga Mulya, Karya Mukti, Karya Jaya, Marga Bakti, Batumarta 1, Batumarta 2, Baturaden, Marta Jaya, Lekis Rejo dan Lubuk Banjar.

Lebih lanjut dalam penyampaian ini. Bupati OKU mengingatkan, bahwa kepala desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karenanya Kades dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, dan berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Untuk itu, Kepala desa dalam melaksanakan program pembangunan diperlukan adanya perencanaan yang matang dengan melibatkan semua unsur masyarakat seperti BPD perangkat desa RT/RW dan komponen masyarakat lainnya, jelas Drs. H. Kuryana Azis.

Dia menambahkan (red Bupati OKU), bahwa dalam setiap pelaksanaan program pembangunan harus berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan, serta hasil maksimal sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Drs. H. Kuryana Azis berharap kepada Kades yang baru dilantik. Sebagai pemimpin masyarakat dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan saudara harus berorientasi pada pengabdian dalam rangka terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan dan akuntabel, ucap orang nomor satu di Kab. OKU ini. (Adril)

Check Also

PDAM Tirta Raja OKU Atasi Cepat Gangguan Pipa Bocor. Distribusi Air Bersih

BATURAJA, LINTASINDONESIA.CO.ID- PDAM Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mengatasi gangguan distribusi …

Pemerintah Desa Kecamatan Sosoh Buay Rayap Adakan Silaturahmi Dengan Awak Media

Baturaja (OKU), Media Lintas Indonesia – Selasa, 06/07/2021 bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Camat …

Saya Menyatakan Mundur Dari Jabatan Kabag Protokol Pemkab OKU, Itu Kata Feri Iswan

Baturaja (OKU) – Ratusan wartawan khususnya yang tergabung dalam Forum Jurnalis (FKJ) Kabupaten Ogan Komering …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!