
Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)- Soal oknum perangkat desa di Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur, L (Inisial Laki-Laki) yang diduga melakukan tindakan perzinahan terancam diberhentikan.
Dugaan perbuatan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum aparat desa membuat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli angkat bicara. Bahkan, mantan kepala Dinas Sosial ini memasrahkan proses hukum pada pihak yang berwajib (Kepolisian).
“Siapapun yang melanggar dan berkaitan dengan pidana silahkan saja proses hukum,” katanya. Kamis (24/4/2020).
Menurutnya, dalam proses penyelidikan terbukti melakukan dan statusnya nanti menjadi tersangka, maka bisa diberhentikan sementara.
Oleh karena itu, pemberhentian sementara bisa diterapkan jika ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Apabila dibawah lima tahun ancamannya, maka tidak harus diberhentikan sementara.
“Tapi, kalau (perkaranya) sudah inkrah maka harus diberhentikan tetap dari jabatannya, meski tanpa harus diberhentikan sementara,” tegasnya.
Ia menyebutkan perbuatan tersebut adalah termasuk perbuatan terlarang. “Masuk perbuatan yang dilarang,” tuturnya.
Sebelumnya, salah satu oknum aparatur desa di Kecamatan Dungkek, berinisial L dilaporkan atas kasus dugaan perbuatan tak senonoh oleh ZA (40) selaku korban, ke Mapolres Sumenep, Selasa 21 April 2020.
Laporan tersebut telah diterima oleh Kanit SPKT III Bripka Asharul Fahrizi dengan nomor STPL/87/IV/2020/JATIM/RES SMP.
Korban dan terduga merupakan warga Kecamatan Dungkek, tetapi beda desa. Kabarnya terduga pelaku itu merupakan Kepala Dusun. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























