Baturaja, Media Lintas Indonesia – Menyikapi status Kab. OKU menjadi Zona Merah oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, semua ini tentunya menjadi perhatian kita bersama demikian disampaikan Sekda OKU sebagai wakil ketua Satuan tugas Covid-19 mengawali Laporan Rakor Penanganan Percepatan Covid-19.
Rapat Optimalisasi Kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab OKU Bertempat di Ruang Abdi Praja. Hadir pada kesempatan ini Kapolres, Dandim 0403 OKU, Asisten, OPD, RS Ibnu Sutowo, RS DKT dan RS. Antonio, Rabu (29/04/2020).
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis didampingi Kapolres OKU dan Dandim 0403 OKU prihatin atas terus meningkatnya jumlah yang teridentifikasi positif di Kabupaten OKU.
Terkait hal itu Bupati OKU dalam sambutannya, mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersatu, bersinergi bersama-sama mengatasi, mencegah dan memutus penyebaran Covid-19. Karena tugas ini bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga saja.
Untuk itu, mari kita mengikuti himbauan pemerintah agar tidak mudik lebaran pada tahun ini serta bagi pendatang yang masuk Kabupaten OKU harus melaksanakan pemeriksaan kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini, apalagi mereka datang dari wilayah pandemi Covid-19, ucapnya.
Pada kesempatan ini Bupati mengatakan terkait soal posko, supaya dapat menambahkan posko terpadu di perbatasan OKU yakni di Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang, karena dinilai tepat sebagai pintu masuk Kabupaten OKU. Begitu juga posko di Desa Gunung Meraksa Kecamatan Pengandonan, sedangkan posko di Batumarta tidak mengalami perubahan tempat, jelasnya.
Seiring dengan bertambahnya jumlah terkonfirmasi positif, Pemda OKU akan menyiapkan gedung Lokalitbang Depkes OKU untuk dijadikan cadangan tempat isolasi pasien selain Hotel Baturaja, sementara itu Hotel Harison disiapkan untuk para medis yang bertugas sebagai tempat karantina.
Selain itu juga bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia, diminta untuk dibuatkan SK regu pemakaman oleh Dinas Sosial, Pemda telah menyiapkan lahan pemakaman di Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang yang jauh dari pemukiman dan ini sebagai langkah antisipasi kalau ada penolakan dari warga masyarakat, ungkap Bupati OKU.
“Bupati OKU juga berharap himbauan yang disampaikan kepada masyarakat, seperti bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, tidak berkumpul di tempat keramaian, harus diperkuat dengan SK Bupati.”
Kuryana Azis menambahkan, untuk pencairan dana BLT yang diberikan oleh Pemerintah Pusat selama tiga bulan, yaitu dari bulan April sampai bulan Juni untuk segera menyelesaikan pendataan tersebut secara-cepatnya dan tepat sasaran sehingga dapat menyentuh ke masyarakat yang kurang mampu, harapnya.
Dalam menangani pasien Covid-19 diperlukan ketersediaan alat kesehatan, diantaranya Rapid Test, SWAB, untuk itu Bupati minta kepada Dinas Kesehatan secepatnya mempersiapkan alat kesehatan tersebut, karena sangat dibutuhkan mengingat covid-19 penyebarannya sangat rentan, kata orang nomor satu di Bumi Sebimbing Sekundang ini.
Kapolres OKU, menyatakan kesiapan untuk melaksanakan kebijakan pemda terkait Covid-19, personil polres siap mengamankan semua langkah dan kebijakan yang dilaksanakan, mulai dari pemeriksaan pintu masuk OKU, pengawalan pemakaman, penindakan terhadap pelanggar aturan serta pengawalan distribusi bansos.
Dandim 0403 OKU, mendukung untuk memperketat semua pintu masuk OKU, melakukan sosialisasi himbauan lebih tegas lagi kepada pihak-pihak yang kedapatan masih melanggar aturan, kodim 0403 OKU bersama Polres OKU siap bersinergi dalam pengawalan dan penegakan aturan sesuai protokol kesehatan Covid-19. (Adril)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























