0Nunukan,Lintas Indonesia.co.id.“Antisipasi adanya kerumunan di tengah merebaknya virus corona
(Covid-19),Kejaksaan Negeri(Kejari)Nunukan,Kalimantan Utara(Kaltara)mengubah
mekanisme pembayaran denda dan pengembalian barang bukti tilang pelanggaran
lalulintas.“Salah satunya adalah penyelesaian surat tilang secara online.”
Kepala Kantor Kejaksaan Negeri(Kejari)Nunukan“Fitri
Zulfahmi,SH”kepada wartawan diacara Bhaksos belum lama ini menjelaskan,“Masyarakat
yang kena denda tilang dari pelanggar lalu lintas(Lalin),dapat megikuti
persidangannya melalui online.
Masyarakat yang kena tilang, lanjut dia, jika sudah ada
putusan hakim maka bisa langsung membayar di bank. Setelah ada putusan hakim,
pihak Kejaksaan segera meng-upload sehingga pihak bank membuka aplikasi itu
bank sudah bisa diketahui nilai dendanya.”
Dengan adanya penyebaran wabah Covid-19 kata Kejari Nunukan,kami
mengambil kebijakan bahwa tilang itu dibayar secara online. “Kemudian setelah bayar
di Bank atau melalui ATM,pelanggar lalu mengirimkan bukti pembayaran tersebut
kepada kami.
“Setelah kami terima
bukti pembayarannya,surat kendaraan berupa SIM ataupun STNK yang disita oleh
aparat hukum,akan diserahkan kepada yang bersangkutan melalui JNE sehingga
masyarakat terima dirumah masing-masing.”
“Sedangkan untuk barang bukti seperti Sepeda Motor yang
ditilang dipolres ataupun polsek,maka pelanggar
hanya menerima kuncinya saja,kuncinya akan diantar kerumahnya.
“Kemudian setelah melakukan pembayaran denda tilang di Bank
sebesar Rp.15.000 lalu membawa bukti resi pembayaran tersebut kepada petugas Polsek
ataupun dipolres ,untuk mengambil barang bukti Sepeda Motor yang ditahan,”ujarnya.
Kata Fitri Zulfahmi,SH, “Cara ini dilakukan untuk memutus
rantai penyebaran virus corona(Covid-19).Dengan demikian,masyarakat tidak perlu
keluar rumah untuk datang ke kantor Kejaksaan tapi pelayanan tetap dilakukan
dengan cara online,”ujarnya.
“Ditambahkannya pula
bahwa,Mekanisme tersebut sebenarnya bukan hal baru. Tata cara pembayaran denda
tilang melalui bank ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat
sebelum-sebelumnya. Hanya saja, masyarakat lebih memilih datang langsung ke
Kejaksaan, karena dinilai lebih cepat,”Jelasnya./Siti Samriyani/Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























