Nunukan,Lintas Indonesia.co.id.“Mahasiswi Universitas Muhammadiyah(Unismuh)Makasar berinisial”Emi”yang diamankan oleh pihak Satreskoba Polres Nunukan,saat mencoba menyelundupkan Narkoba jenis Sabu-sabu(SS)seberat 20 Kg,dari Nunukan ke Makasar pada awal tahun 2019 lalu.
”Kini mendapat tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU)Kejaksaan Negeri(Kejari)Nunukan,Kalimantan utara(Kaltara).
“Andi Saenal Amal selaku Kasi Pidana Umum(Pidum)Kejari Nunukan kepada wartawan mengatakan bahwa,”Tuntutan pidana mati merupakan pertama kali dilakukan di Nunukan.
Tuntuntan pidana mati terhadap“Emi”oknum mahasiswi Unismuh yang mencoba melakukan penyelundupan Sabu-sabu sebesar 20 kg,yang diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan,pada September 2019 lalu,”kata Andi Sainal Amal.
Lebih lanjut kata Andi Sainal Amal(Kasipidum Red)bahwa,agenda sidang akan dilakukan pada,Rabu (19/05),merupakan sidang pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU pidana mati.”
“Merupakan yang ke 4 kali,perbuatan terdakwa membawa narkotika jenis sabu-sabu(SS)dari Malaysia masuk Indonesia dengan barang bukti(BB)yang terakhir sebanyak 20 kg.”
Perbuatan“terdakwa”dinilai sangatlah berat dan telah mencederai hukum di Indonesia yang dalam hal ini pemerintah sedang dengan gencarnya membasmi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.”
Berdasarkan Undang-Undang (UU)Republik Indonesia (RI)nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.“Emi terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”Ujar Andi Sainal Amal(Kasipidum Red).”/Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























