Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Tersangka dugaan kasus beras oplosan, L, 43 (Inisial perempuan), Warga Jalan Merpati, Pamolokan, Sumenep, Madura, Jawa Timur dibebaskan dari tahanan.
Dia (L), dibebaskan dari tahanan bukan berarti menghentikan proses hukum, melainkan karena masa tahanannya sudah habis, selama 60 hari.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo menjelaskan
bebasnya tersangka dalam dugaan kasus beras oplosan yang menjerat wanita berinisial “L” karena masa penahanan selama 60 hari sudah habis.
“Meski saat ini tersangka bebas demi hukum, namun tidak akan menghentikan proses hukum yang menjerat perempuan tersebut,” katanya, dalam WhatsAppnya, Rabu (20/05/2020).
Menurutnya, setelah L kalah praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep beberapa waktu lalu, Polres Sumenep sudah menyerahkan berkas perkara tersangka L ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Kemudian, Kejaksaan memberikan petunjuk P19 pada penyidik untuk melengkapi berkas.
“Setelah seluruhnya dilengkapi, berkas dikirim kembali ke pihak kejaksaan,” kata Mantan Panit II Unit III Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pada Selasa (19/05) kemarin, kata Oscar, Kejari Sumenep kembali memberikan petunjuk tambahan. Petunjuk itu, meminta pihak Polres Sumenep kembali melengkapi berkas tersebut. “Penyidik akan melengkapi petunjuk dari Kejaksaan,” jelasnya.
Bahkan, dia menambahkan, Kepolisian dan Kejaksaan terus berupaya maksimal untuk memproses kasus yang menyita perhatian publik itu.
Namun, penyidik membutuhkan ketelitian lebih dalam untuk menanganinya, mengingat, kasus itu adalah kasus pertama soal beras oplosan di Kabupaten Sumenep ini.
“Perkara tersebut merupakan kasus pertama yang pernah ditangani di Kabupaten Sumenep, sehingga memerlukan ketelitian dalam melengkapi alat bukti untuk dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Diketahui, pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, Satreskrim Polres Sumenep melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di gudang Yudatama Art, Desa Pamolokan, Sumenep atas dugaan kasus beras oplosan.
Dari hasil serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan L (Inisial perempuan) sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 UU 18/2012 tentang Pangan, dan pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Saat itu, tersangka (L red) sempat mengajukan praperadilan dengan termohon Polres Sumenep. Namun, upaya hukum yang dilakukan itu ditolak oleh Majelis Hakim PN Sumenep. (Cip/Ro/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























