Nunukan,Lintas Indonesia.“Warga Kabupaten Nunukan,Kalimantan Utara(Kaltara),kembali diizinkan melaksanakan shalat Jumat berjemaah di masjid mulai hari ini,Jumat(29/05).Bahkan ibadah shalat wajib berjamaah pun sudah boleh digelar dengan catatan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hal itu diputuskan dalam rapat Pertemuan Pengurus Masjid se-Kabupaten Nunukan dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia(DMI)yang dipimpin langsung oleh,”Imam Malik”dihadiri Kepala Kemenag Nunukan H.M. Saleh,Juru bicara Gugus Tugas Covid-19,Camat Nunukan,Nunukan Selatan dan Kepala KUA Nunukan,Nunukan Selatan dimasjid Baitul Ma’Mur.
“Dalam hasil keputusan Dewan Masjid Indonesia(DMI),di memulai kembali sholat Jum’at berjamah di masjid sebagai salah satu kebijakan melonggarkan aktivitas masyarakat,juga sebagai tanda dimulainya aktifitas kenormalan baru atau New Normal.
Mulai dibuka kembali masjid,Tentu akan ada beberapa aturan yang diterapkan jika warga shalat di masjid.Yakni tetap menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19,wajib pakai masker,membawa alas sujud sendiri-sendiri,mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk di Masjid.”
“Dan Protap kesehatan diharuskan bagi Jama’ah yang sedang sakit dan anak-anak sangat dianjurkan untuk sholat dirumah masing-masing.”
Sementara bagi pengurus masjid,sirkulasi udara harus lancar,memastikan jarak antara makmum sesuai ketentuan,jaga jarak aman.Kemudian,beberapa ketentuan protokol kesehatan lainnya,untuk dipedomani.“
“Selama menjalankan ibadah di masjid dalam masa pandemi,jamaah diminta untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Penyelenggaraan peribadatan menurut Ketua DMI,seperti mengenakan masker,diperbolehkan secara kaidah dalam konteks keadaan darurat atau wabah.”/Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























