Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Anggaran untuk serap aspirasi (Reses) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala Bagian (Kabag) Humas DPRD Sumenep, Siswahyudi Bintoro menjelaskan ditengah wabah pandemi Covid-19, anggota DPRD seperti biasa mendapatkan jatah anggaran Reses. Anggaran tersebut sekitar Rp 1,2 miliar.
“Anggaran reses ini sekitar Rp 1,2 miliar. Jika anggaran tidak ada perubahan baik di masa pandemi covid-19 maupun sebelum wabah Corona,” katanya. Selasa (2/6).
Adapun anggaran untuk setiap anggota itu tidak sama antara anggota DPRD Sumenep dari daerah daratan dan kepulauan.
“Anggota dewan dari daratan ini sekitar Rp 15 juta. Sedangkan anggota DPRD dari kepulauan dianggarkan sekitar Rp 20 juta. Memang ada selisih anggaran untuk anggota DPRD Kepulauan. Sebab untuk Perdin (Perjalanan Dinas) lebih besar dari Perdin Anggota DPRD di daratan,” ujarnya.
Dia menambahkab, adapun proses pencairan melalui sistem non tunai. Meski demikian, anggaran katering atau sewa tempat acara ditransfer langsung kepada pihak ketiga.
“Untuk anggaran itu tidak diterima anggota, melainkan langsung kepada pihak ketiga. Yang diterima anggota hanya keuangan yang menjadi hak anggota seperti Perdin,” tuturnya.
Diketahui, Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan pelaksanaan reses mulai 2 hingga 9 Juni 2020. Setiap anggota melakukan pertemuan dengan konstituennya selama tiga kali. Setiap pertemuan melibatkan sebanyak 75 orang.
Dengan demikian, selama masa pandemi covid 19, pertemuan itu dibagi tiga sesi dengan jumlah peserta 25 orang. “Setiap titik ada tiga sesi misalnya pukul 9.00 sampai pukul 10.00 WIB bertemu dengan 25 orang dan seterusnya. Hal itu terhitung satu kali pertemuan,” tutupnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























