Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya menetapkan tersangka kepada ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng.
Ketiga orang tersebut diantaranya MS sebagai pegawai negeri sipil (PNS), C dan SB sebagai pegawai harian lepas (PHL).
“Ya udah lah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata AKP Dhany R B, Kasat Reskrim Polres Sumenep, saat dikonfirmasi media melalui pesan Whatsapp, Selasa, (30/6/2020).
Setelah ditetapkan tersangka, ketiga orang itu dilakukan penahanan di Polres setempat. Adapun masa penahanan terhitung Senin, 29 Juni 2020. “Sudah ditahan kemarin,” paparnya.
Sebelumnya, tim Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep melakukan giat OTT di Pasar Lenteng pada Minggu, 28/6/ 2020 kemarin.
Dalam penangkapan, petugas kepolisian mengamankan tiga orang diantaranya MS seorang pegawai negeri sipil (PNS), C dan SB seorang pegawai harian lepas (PHL).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pengutan liar (pungli) kepada pedagang. Kabarnya, pedagang dimintai uang sebesar Rp 2 juta untuk menempati kios di pasar yang baru itu. (Cip/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























