Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Aldi (25), Warga Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap petugas kepolisian. Mereka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pengrusakan kantor balai desa setempat.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan, Minggu 28 Juni 2020, sekitar pukul 15.30 wib, Halilurahman, (47) Kades Pagerungan kecil sekaligus sebagai pelapor didatangi oleh saksi Mustafa Kamal dengan membawa sebilah parang dan sebuah golok.
Kedatangan Mustafa Kamal kerumah Kades untuk memberi tahukan bahwa saat dilaksanakan pendistribusian penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di kantor balai desa setempat.
Datang Aldi alias Cammak ke kantor balai desa dan membuat kerusuhan dengan melemparkan batu ke dalam kantor balai yang mengakibatkan kaca jendela ruangan kepala desa pecah.
Kemudian dihalangi oleh beberapa anggota linmas dan disuruh pulang. Namun, selang beberapa lama sekitar 15 menit kemudian, terlapor Aldi datang kembali ke balai desa sambil memegang sebilah parang.
Tak hanya demikian, tangan kiri terlapor juga memegang sebuah palu sehingga para penerima BLT DD menjerit ketakutan dan Mustafa Kamal sekaligus sebagai saksi langsung mengambil sebilah parang tersebut dari tangan terlapor (ALDI red).
“Pada Senin, 29 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 wib, Pelapor didatangi beberapa warga jika perbuatan terlapor Aldi sudah sangat meresahkan warga pagerungan kecil. Atas desakan warga, pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Sapeken,” katanya, Kamis, (02/6/2020).
Menurutnya, atas kejadian pengrusakan, Pemerintah desa setempat mengalami kerugian material sekitar Rp 500.000 ribu rupiah akibat kaca jendela yang rusak.
“Terlapor dijerat dengan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Drt Nomer 12 Tahun 1951,” tegasnya. (Cip/Yas).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























