Nunukan,Lintas Indonesia.co.id.“Tindak pidana penganiayaan berat dengan korban luka robek dipunggung bagian kiri,didepan parkiran oke karaoke,Jalan Cut Nyak Dien,Kelurahan Nunukan Tengah,Kecamatan Nunuan sekitar pukul 01.00 Wita dinihari hingga mengakibatkan korban harus dilarikan ke puskesmas untuk mendapat penanganan medis.
“Hingga saat ini korban penganiayaan sedang dirawat secara intensif di RSUD Sei Fatimah Nunukan,akibat minuman keras(Miras)jadi pemicu utama peristiwa tersebut.
Kapolres Nunukan,Kalimantan Utara(Kaltara),“AKBP.Syaiful Anwar,SIK”melalui Humas Polres Nunukan Iptu.M.Karyadi,SH kepada wartawan,(05/07)mengatakan bahwa,peristiwa penganiayaan berat itu bermula saat dua pengunjung,“Doni(37)dan Ramlan(41)”cekcok di oke karaoke.
Dalam pengaruh minumankeras(Miras),
Ramlan saat itu memanggil Doni yang baru tiba di tempat kejadian Namun,volume musik yang kencang membuat panggilan korban tidak terdengar.
“Ramlan lalu mendekat ke tempat duduk Doni,dan langsung melakukan penamparan wajah pelaku. Selain itu korban juga melontar kata-kata kotor,sehingga terjadi perkelahian.
Lebih lanjut Karyadi menjelaskan bahwa,perkelahian antara Doni dan Ramlan sempat dihentikan oleh beberapa temannya sekitar pukul.01.00 wita,Doni keluar dari oke karaoke karena waktu kunjung telah habis namun,ditahan oleh Ramlan yang ingin menantang.
“Atas kejadian itu pelaku tidak terima dan langsung pulang ke rumah mengambil untuk parang kemudian kembali ke karaoke untuk melawan korban(Ramlan).
Setelah sampai diparkiran depan oke karaoke menurut M.Karyadi,pelaku(Doni)langsung mengayunkan parang terhadap Ramlan hingga mengakibatkan luka robek di punggung bagian sebelah kiri kurang lebih 15 cm.
Kejadian tersebut dikarenakan mabuk,dan tidak ada hubungannya dengan sara ataupun ketersingungan,”Jelas Karyadi./Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























