Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Mohammad Zarkazi (28), Warga Dusun Tang Gulun, Desa Muntorna, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap tim petugas Polres Sumenep.
Penangkapan terhadap tersangka kelahiran 11 Maret 1992 ini lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi dalam rumah milik ibu Salama Warga Dusun Tang Gulun, Desa Muntorna, Kecamatan Pasongsongan.
“Tersangka Muhammad Zarkazi ditangkap setelah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna merah hitam,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti, Kamis (9/7/2020).
Dia menjelaskan, dari tangan tersangka petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Absolute Revo warna merah hitam tahun 2010.
Dari hasil pencurian, tersangka mengaku digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana)”. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























