Sumenep, (Lintasindonesia.co.id-Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya ditangkap petugas Resmob Polres Sumenep.
Penangkapan tersangka Taufiqurrahman (25), Warga Dusun Karang Pao, Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dilakukan di sebuah Toko, Kelurahan Pondok Ariya, Tangerang Selatan, pada Selasa (14/7/ 2020) kemarin, sekitar pukul 14.15 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan tersangka Taufiqurrahman ditangkap lantaran melakukan tindak pidana curas. Disaat aksinya, Taufiqurrahman berperan sebagai
pemegang celurit yang di arahkan kepada korban.
“Taufiqurrahman melakukan curas bersama dengan temennya Abror dan Horri, keduanya sudah berhasil ditangkap,” katanya, Jum’at (17/7/2020).
Dia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan tim petugas Polres Sumenep berhasil mengamankan Barang-bukti berupa dua buah Hand Phon.
Penangkapan tersebut sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/2/III/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, tanggal 20 Maret 2019.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e,2e,3e KUH Pidana,”. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























