Aceh Subulussalam-lintasindonesia.co.id Beberapa orang Wartawan mendatangi Yakarim Munir di kediamannya Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Untuk mendapatkan informasi terkait pengamanan satu unit alat berat escavator Sumitomo di Polres Kota Subulussalam sehingga oknum Polisi dilaporkan ke Propam Polda Aceh atas dugaan pelanggaran kode etik profesi. Sabtu 18/7/2020
Karim menyebutkan diruangan tamunya, kepada Wartawan terkait satu unit Alat Berat Escavator Sumitomo yang berada saat ini di Polres Kota Subulussalam hal ini saya sangat Dirugikan pihak Polres.
“Menurut karim tentang penahanan satu unit Alat Berat Escavator itu miliknya, bukan milik orang lain, tapi di tahan oleh pihak Kapolres dan saya tidak tau sampai saat ini apa setatus penahanan alat berat escavator tersebut secara hukum”.
Yakarim Munir mengatakan, itu oknum Polisi patut Diduga telah melanggar kode etik profesi Polri karena tidak menerapkan nilai-nilai tribrata dan catur prasetya dalam pelaksanaan tugasnya, wewenang umum Kepolisian, tidak menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, reputasi serta kehormatan Kepolisian.
“Ada kode etik profesi Kepolisian yang telah dilanggar oleh oknum Polisi tersebut. Ia tidak menjalankan tugas secara profesional, dan prosedural. Ada perbuatan penyalahgunaan wewenang disini, yaitu dengan menahan satu unit alat berat escavator tanpa didasari ketentuan hukum” kata Karim.
Namun hal di atas, saya akan ikuti perkembangan proses hukum sampai dimana nantinya, yang jelas saya akan tetap mencari keadilan walaupun dimana dan apa yang saya sampaikan ini kepada rekan-rekan Wartawan ini memenuhi fakta dan alat bukti. bukan “rekayasa” bahwa satu unit alat berat escavator yang ditahan oleh pihak Polres Kota Subulussalam itu milik saya bukan milik orang lain. Tegas Yakarim (M.Pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























