Aceh Subulussalam-lintasindonesia.co.id
Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam menahan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam Selasa 4/8/2020
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih,SH menyebutkan penahanan tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua orang ASN tersebut diduga korupsi lima proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam pada tahun anggaran 2019. Kerugian Negara yang disebabkan oleh aksi korupsi oknum ASN tersebut mencapai Rp 795 juta, keduanya yaitu SH mantan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam dan SR staf di BPKD.
Keduanya dilakukan penahanan sekitar jam 16.00 wib sore hari ini Selasa, oleh Kejaksaan Negeri keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Singkil, untuk ditahan selama 20 hari kedepan.
Mhd Alinafiah Saragih, SH mengatakan keduanya ditahan karena menurut penilaian Jaksa Penuntut Umum dikhawatirkan melarikan diri atau dapat menghilangkan barang bukti. Sebelumnya Dar alias A merupakan rekanan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) juga sudah ditahan di Rutan yang sama. Sehingga tersangka untuk kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam total tiga orang. Tandasnya Alinafiah (M.Pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























