Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)- Pelaku tindak pidana pembunuhan yang menimpa Hasyim (korban) di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timu, akhirnya terungkap. A dan R (Inisial laki-laki) ini diduga sebagai pelakunya.
Kedua orang yang diduga sebagai pelaku (A dan R red) tersebut merupakan satu desa dengan korban (Hasyim red), yakni desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan cara menghilangkan nyawa seseorang.
Kedua pelaku tersebut ditangkap disebuah tempat berbeda. Sementara R berperan sebagai pembantu, dan W berperan sebagai pelaku utama (Eksekutor).
Pelaku melakukan pembunuhan terhadap Hasyim (korban red) di sebuah kapal perahu. Mereka (A dan R red) membunuh atas dasar dendam lantaran keponakannya disihir korban (Hasyim red).
“Jadi, W mengaku membunuh korban karena mempunyai rasa dendam, karena telah menyihir keponakanya sendiri,” katanya, saat konferensi pers, Senin (10/8/2020).
Menurutnya, dari peristiwa tersebut petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa kaos berkerah warna ungu putih, celana pendek warna hijau, sarung kotak-kotak warna, kopiah warna hitam dan kaos dalam warna putih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUH Pidana. ” Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























