Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / MALUKU / Seram Bagian Barat / 59 Narapidana Lapas Kelas II B Piru Siap di Beri Remisi 17 Agustus

59 Narapidana Lapas Kelas II B Piru Siap di Beri Remisi 17 Agustus

SBB,LINTASINDONESIA-Rumah Tahanan Kelas II B Puru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah mengajukan usulan remisi Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia bagi 59 narapidana, kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Piru Kab. SBB , Taufik Racman, Bc.IP.,S.H mengatakan, usulan remisi tersebut diperuntukan bagi para napi yang suda menjalani masa tahanan selama dua pertiga terhitung di tahun 2020 ini .

“Kami usulkan sebanyak 59 Napi yang terdiri dari 50 orang Napi tindak pidana umu, dan sembila orang napi tindak pidan kuhus yang tidak termasuk dalap Peraturan Pemerinta Nomo 99 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan Pemasyarakatan, untuk mendapatkan remisi HUT RI Ke-75,” ucap taufik, Jum’at (5/8) diruang kerjanya.

“Dari usulan tersebut sudah dikirim ke Kemenkumham, mungkin prosesnya ngak bakal lama karena kita sudah menggunakan syestem onlie, terkait beberapa usulan remisi napi yang akan disetujui tergantung dari Kemenkumham” tambahnya.

“Narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi sudah sesuai persyaratan. Akan tetapi berapa jumlah napi yang bakal nantinya mendapat remisi tergantung dari keputusan Kemenkumham,” jelasnya seraya menyebut usulan remisi napi tersebut bervariasi dan sifatnya rahasia, tidak boleh diumumkan dulu sebelum adanya keputusan.

Penyerahan remisi itu nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus yang rencana akan diberikan pada saat Upacara HUT RI ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Bupati Seram Bagian Barat M. Yasin Payapo, dihalaman Lapas kls II B Piru, namun dengan keadaan mewabah pandemi virus corona atau Covid-19 belum ada berita selanjutnya.

Taufik berharap dengan adanya pemberian remisi, mereka tetap berkelakuan baik selama mereka menunggu habis masa tahanan, selain itu juga dengan pemberian remisi tersebut diharapkan dapat berdampak pada pengurangan penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Piru. (AT)

Check Also

Media-lintasindonesia.co.id – Maluku, Seram Timur ||Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia seram Bagian …

SAT NARKOBA POLRES SBB KEMBALI SITA 410 LITAR SOPI TAK BERTUAN

SBB,lintasindonesia.co.id -Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan oleh Resnarkoba Polres Seram Bagian Barat(SBB) dengan sasaran  Minuman …

Enam Penambang Batu Sinabar Meninggal Tertimbun Longsoran

SBB, lintasinfonesia.co.id -Sebanyak Enam orang yang merupakan penambang Batu Sinabar di Hulung Desa Iha kecamatan Huamual …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!