Nunukan-Lintas Indonesia.co.id.“Sebanyak 449 Narapidana(Napi)di Lapas Kelas IIB,Kabupaten Nunukan,mendapatkan Remisi Umum pada Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia(HUT RI)Ke-75,pada Senin(17/08/2020).
Dalam kegiatan Upacara Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Ke-75 tahun tersebut dihadiri oleh Bupati Hj.Asmin Laura Hafid,SE.MM,Ketua DPRD Nunukan HJ.Rahma Leppa,dan unsur Forkopimda Lainnya.
Dengan Memanfaatkan Tekhnologi Informasi, Pemberian Remisi kali ini di lakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui Video Conference serta dilaksanakan sesuai ketentuan Adaptasi Kebiasaan Baru selama Pandemi Covid-19.
Kemudina,kegiatan dilanjutkan dengan Pemberian Remisi kepada 449 Narapidana secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Nunukan didampingi kepala Lapas Kelas IIB Taufik Hidayat.”
Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura melalui kegiatan tersebut mengatakan,pemberian remisi ini merupakan hak bagi setiap warga binaan setiap tanggal 17 agustus di Indonesia yang tentunya mereka sudah menjalani segala ketentuan di lembaga pemasyarakatan.
“Seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM tadi melalui telekomference,ini adalah hak warga negara khususnya warga binaan yang bisa mengikuti aturan-aturan yang baik selama menjalani masa tahanan. Hal ini juga menjadi suatu apresiasi bahwa negara turut hadir melindungi segenap warga negara khususnya warga binaan dalam bentuk remisi,”kata Bupati Nunukan.
Selain itu,Kalapas IIB Nunukan Taufik Hidayat kepada wartawan mengatakan,sebanyak 449 orang Narapidana(Napi)yang mendapat remisi. “87 0rang perempuan dan 362 orang laki-laki.
“Pengurangan masa tahanan ini dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 dan juga merupakan instruksi kementerian Hukum dan HAM yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya,”Jelas Kalapas Nunukan.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























