Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Penertiban bermasker di Wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai dilakukan selama satu bulan kedepan. Bahkan, bagi warga yang tidak memakai masker akan di sanksi.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 6 Tahun 2020. Untuk meningkatkan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan, untuk penertiban bermasker ini akan diawali dari jajaran Polres Sumenep, apabila tidak memakai masker akan dikenakan sanksi administrasi.
“Selama 1 bulan kedepan dari tanggal 24 Agustus sampai 24 September, kita melakukan pendisiplinan kepada masyarakat,” katanya, Selasa (18/8/2020).
Maka dari itu, tanggal 25 September akan dimulai pemberlakuan sanksi. Untuk memaksimalkan kebijakan itu, dirinya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta akan memberikan sanksi sosial sekaligus memberikan masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Dengan demikian, sanksi administrasi ini sudah disesuaikan dengan peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 55 2020 Sumenep, yakni maksimal Rp 100 ribu.
“Hari ini kita sosialisasi secara masif pada masyarakat biar semuanya tahu,” tutupnya. (M/Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























