Nunukan-Lintas Indonesia.co.id.“Hari ini, Rabu(09/09/2020)di halaman Mapolres Nunukan,Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan,Kalimantan Utara(Kaltara),Polres Kabupaten Nunukan menggelar Acara pemusnahkan terhadap barang bukti(BB)Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu(SS)sebanyak 20.501,78 atau 20,5 Kg dengan cara dilarutkan kedalam air.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu yang merupakan hasil tangkapan Polres Nunukan,dan pihak Satgas pamtas RI juga menghadirkan sedikitnya 26 orang tersangka,dua diantaranya adalah wanita.
“Barang bukti(BB)sabu ini sebagian dilakukan penyisihan ke laboratorium Surabaya sebanyak 4,6 gram.dan ke pengadilanNegeri(PN)Kab.
Nunukan sebagai pembuktian.”
Dalam Acara pemusnahan tersebut,Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar Sik didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri(Kejari), perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten(BNNK)Nunukan,pihak Satgas Pamtas RI,Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi dan perwakilan dari media se-Kabupaten Nunukan.
Dalam acara pemusnahan yang dimaksud,
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar menyampaikan bahwa,Pemusnahan ini hanya sebagiannya saja,karena perang lawan narkoba ini terus berlanjut.
“Ini sebagai wujud komitmen kami(Polri-TNI) yang ada di wilayah perbatasan nunukan,kita akan terus memerangi peredaran narkoba. Ini hanya bagian dari tanggung jawaban kami Karena,sudah mencapai 20,5 kg maka kita lakukan pemusnahan dan juga telah mendapatkan perijinan dari pengadilan negeri Nunukan,untuk menghindar hal-hal yang mungkin saja bisa terjadi,”kata Syaiful kepada Lintas Indoneis.
Dikatakan pula bahwa,akan terus berupaya dalam pencegahan peredaran narkoba di wilayah perbatasan sebagai benteng Negara.”
Masih menurut Kapolres Nunukan, “Walaupun negara Malaysia melakukan Lockdown,namun peredaran narkotika nampaknya masih saja ada, apa lagi daerah Nunukan yang berada di berbatasan darat maupun laut.
“Kita tidak bisa pungkiri arus orang maupun barang pasti ada saja, oleh karenanya kami dan teman-teman Satgas pamtas yang menjadi garda terdepan diperbatasan yang 24 jam menjaga teritorial Indonesia,kami berkolaborasi dengan mereka dari sisi penegakan hukum seobjektif mungkin,”jelas Syaiful.
Kapolres Nunukan juga berharap,agar para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perannya seperti bandar,kurir,maupun pengguna barang haram tersebut.
“Barang bukti(BB)Narkotika golongan satu jenis Sabu-sabu(SS)sebanyak 20,5 Kg ini jika diuangkan maka akan berjumlah kurang lebih 20 Miliar,”kata Kapolres Nunukan./Rhonye.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























