Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)- Dua Warga Desa Lenteng timur, Kecamatan Lenteng, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mereka ditangkap lantaran diduga konsumsi dan transaksi narkotika jenis sabu.
Dua pria tersebut diketahui Ahmad Khoiri (45), dan Noven Arifianto (39), keduanya merupakan satu Desa yakni Desa Lenteng timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika terlapor diduga sering mengkonsumsi dan transaksi narkotika jenis sabu.
“Jadi, hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu di sebuah gardu pasar Lenteng. Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor Ahmad Khoiri,” katanya, Rabu (9/9/2020).
Menurutnya, saat diintrogasi oleh petugas Satreskoba, terlapor (Ahmad Khoiri,red) mengaku bahwa barang haram didapat dari Noven Arifianto. Kemudian. Sehingga petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor Noven Arifianto dirumahnya.
Dari tangan Ahmad Khoiri petugas mengamankan barang bukti salah satunya 1poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terlapor Noven Arifianto, salah satunya berupa 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,26 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,34 gram (berat keseluruhan ± 1,5 gram).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























