Nunukan-Lintas Indonesia.co.id.“Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD)Kabupaten Nunukan,Kalimantan Utara(Kaltara),Dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini akan memberikan pelayanan khusus bagi pemilih yang berstatus suspek atau positif terkonfirmasi COVID-19.
Pelayanan khusus itu diberikan agar mereka dapat menyalurkan hak pilih pada 9 Desember 2020.”
“Semua warga negara Indonesia(WNI)berhak mengikuti Pemilu selama yang bersangkutan layak secara aturan,bagi pemilih yang suhu tubuhnya ketika diperiksa di atas 37 derajat di siapkan bilik khusus yang telah disediakan itu,” kata Rahman kepada wartawan(14/09/0202).
Masih kata Rahman,Langkah penyediaan bilik tersendiri bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas normal,merupakan salah satu langkah yang direncanakan KPU RI untuk mencegah munculnya klaster baru COVID-19 di TPS,yang letaknya berdekatan dengan bilik dan kotak pemilih umum(sehat).di samping nantinya juga diterapkan berbagai protokol kesehatan
,”ujarnya.
Pembuatan bilik dan kotak khusus menurut
Rahman,tujuannya untuk menghindari adanya penularan Covid-19,serta memberikan rasa aman terhadap petugas TPS.Namun demikian, secara aturan, perlakukan khusus ini tidak berbeda dengan metode Pemilu lainnya.
“Yang jelas,tiap TPS disiapkan kotak khusus bagi pemilih yang diduga memiliki gejala COVID-19.Tapi kita lihat lagi kondisi perkembangan pandemi di Nunukan,”Terangnya./Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























