Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / D.I-ACEH / Subulussalam / Virus Corona Tak Berhenti “Bidik 30 Orang Positif Covid-19” Di Kota Subulussalam

Virus Corona Tak Berhenti “Bidik 30 Orang Positif Covid-19” Di Kota Subulussalam

Aceh – Subulussalam-lintasindonesia.id.co – Covid-19 tak berhenti menyebar di Kota Subulussalam. sehingga sampai saat ini tercatat pasien yang dinyatakan positif Covid-19 mencapai 30 orang.

Hal itu dipaparkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Subulussalam, Baginda Nasution SH.MM melalui Press realesnya Kepada Media lintasindonesia.co.id yang diterima hari ini Jumat 18/9/2020.

sesuai hasil pemeriksaan swab terhadap 14 sampel dari Dinas Kesehatan Kota Subulussalam yg dilakukan pada tanggal 12 September lalu, satu diantaranya dinyatakan positif. Pasien yang positif tersebut berinisial EW, umur 48 tahun asal Kecamatan Simpang Kiri.

EW, memiliki riwayat penyakit gemetar-gemetar  dengan suhu tubuh tinggi, mual, nyeri ulu hati, batuk dengan sedikit berdahak dan lemas. EW, sempat di bawa ke RSUD setempat yang sebelumnya pernah berobat di salah satu klinik.

Pasien berada di RSUD sejak tanggal 10 dan tanggal 13 pasien pulang ke rumah. Namun, saat berada di RSUD pasien sempat diambil sampel untuk dikirim ke Banda Aceh. Satu hari paska pulang dari RSUD, hasil swab keluar dan dinyatakan positif Covid-19.

Mengetahui EW positif, tim gugus mendatangi ke rumahnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman untuk dilakukan isolasi dan perawatan di Puskesmas Jontor tempat isolasi. Terhadap suami EW, juga di swab dan hasilnya negatif. Ujar Baginda.

“Selain EW, ada tiga orang lagi dinyatakan positif Covid-19 yang bekerja di Dinas Kesehatan”.

Dengan bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Subulussalam, Pemerintah setempat memberikan menghimbau agar semua pihak tetap waspada bahwa penularan Covid-19 kini sudah banyak dan jangan menganggap hal ini biasa saja apalagi sepele, namun perlu menjadi kesadaran dan tanggungjawab kita bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ” sebut Baginda.

Sebagai upaya mengurangi penambahan kasus Covid-19 di Aceh, Gubernur Aceh telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang peningkatan penangangan Corona Virus Disease 2019, dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Didalam Pergub tersebut dijelaskan ada beberapa sanksi bagi orang yang melanggar protokol kesehatan baik untuk perorangan, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum” yang melanggar kewajiban sebagai mana dimaksud pasal 6 dikenakan sanksi, hal ini dijelaskan pada BAB XIII bagian kesatu pasal 29 Pergub Aceh Nomor 51 tahun 2020

Selain itu kita tidak boleh berhenti disini namun tetap berusaha dan berikhtiar ini adalah upaya kita apa bila masih terus terjadi maka ini adalah ujian bagi kita semuanya, Maka dari itu kami atas nama Pemerintah Kota Subulussalam mengajak semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan. Tandasnya Baginda. (M.Pohan)

Check Also

Sekda Buka FGD Kota Sabulussalam Dalam Angka Tahun 2023

SABULUSSALAM,LINTASINDONESIA.CO.ID-Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Kota Subulussalam Zainal Abidin, SH mewakili Wali Data menyebutkan bahwa …

DPRK Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2020

Subulussalam-lintasindonesia.co.id Wakil Wali kota Subulussalam Drs. Salmaza, MAP mengatakan, pihaknya berharap dukungan dari Pimpinan dan …

Tak Ada Keraguan Puluhan Penggiat Media Suntik Vaksin

Subulussalam-lintasindonesia.co.id Puluhan wartawan di Kota Subulussalam menjalani suntik vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, di …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!