Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)- Pengundian nomer urut pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumenep, sukses digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep di halaman setempat, Kamis (24/9/2020).
Dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal dihelat pada 9 Desember 2020 mendatang, di ikuti dua pasangan Cabup dan Cawabup yakni pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah, dan pasangan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri.
Saat KPU Sumenep memberikan kesempatan kedua pasangan calon untuk mengambil nomor urut yang sudah disediakan. Alhasil, pasangan Achmad Fauzi-Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, sedangkan untuk Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendapat nomor urut 2.
“Untuk diketahui, pasangan dari Bapak Achmad Fauzi-Nyi Dewi Khalifah mendapat nomor urut 1, sedangkan Bapak Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendapat nomor urut 2,” kata Rahbini, Komisioner KPU Sumenep.
Dia menambahkan, kedua masing-masing calon kini telah resmi maju di Pilkada Sumenep pada 9 Desember mendatang. “Jadi, masa kampanye itu mulai dari tanggal 26 September sampai 5 Desember,” paparnya.
Ia menegaskan, dalam masa kampanye, masing-masing calon itu diharuskan untuk mematuhi protokol Covid-19. Maka dari itu, apabila melanggar akan ada sanksi. Misalnya, dalam kampanye menimbulkan kerumunan, tidak mematuhi kesepakatan awal protokol Covid-19. “Nah, sanksinya Bawaslu yang mengatur,” tegasnya.
Menurutnya, adapun batas maksimal dana kampanye ini sudah diatur. Bila diketahui melebihi jumlah yang ditetapkan maka akan di serahkan Kasda.
“Batas maksimal Rp 20 Milyar, dana kampanye terdiri dari tiga komponen, pertama dari calon yang bersangkutan, kedua dari Parpol pengusung dan ketiga dari pihak lain,” tuturnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























