Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / SUM-UT / Kapolres Labuhan Batu AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH Gelar Pemusnahan Barang Bukti Jenis Narkotika.

Kapolres Labuhan Batu AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH Gelar Pemusnahan Barang Bukti Jenis Narkotika.

Media Lintas Indonesia.co.id Perwakilan Sumatera Utara.

Kepolisian Polres Labuhan Batu bersama dengan jajaran kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri, juga Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tokoh agama serta tokoh masyarakat adakan pemusnahan barang bukti jenis narkotika pada hari selasa(29/09/2020) diMapolsekta Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan. Barang bukti jenis narkotika yang akan dimusnahkan ialah seberat 363,48 gram sabu sabu dengan jumlah oknum tersangka pemakai ada 23 orang dan pengedar ada 37 orang pengedar,jumlah seluruh tersangka pelaku narkoba adalah 60 orang.

Barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke wc, tapi sebelumnya barang bukti tersebut dilakukan uji kebenarannya. Apakah barang haram tersebut benar mengandung metafetamine atau tidak uji tes tersebut telah dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH menjelaskan dengan tegas bahwa barang bukti yang akan kita musnahkan ini adalah merupakan suatu bentuk komitmen Polres Labuhan Batu bersama dengan masyarakat dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu Raya. Dan kami juga dari Polres Labuhan Batu juga baru saja memusnahkan barang bukti Narkotika, hal ini karena memang komitmen bersama segenap jajaran Polres Labuhan Batu dalam rangka memerangi dan memberantas peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum polres Labuhan Batu yang saat sekarang ini memang sudah sangat meresahkan, ujar Kapolres Labuhan Batu mempertegas.

Jika melihat dari belum lamanya menjabat sebagai Kapolres diLabuhan Batu, namun dalam kurun waktu 2 bulan menjabat, Kapolres Labuhan Batu, AKBP. deni Kurniawan, Sik, MH telah mengungkap kasus diantaranya barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dalam satu bulan terakhir menjabat sebagai Kapolres Labuhan Batu.

AKBP. Deni Kurniawan, Sik, MH sebagai Kapolres diLabuhanbatu Raya menegaskan, tidak ada tempat untuk narkoba di wilayah hukum Labuhan batu ini, ia menghimbau kepada masyarakat agar bekerjasama untuk memerangi narkoba, dan memberikan informasi tentang informasi dimana titik titik peredaran narkoba diwilayahnya agar segera kita tindak dengan cepat dan tegas. Jelasnya mempertegas.

Selain daripada itu para tahanan yang sekarang sedang menjalani hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 37 orang pengedar dikenakan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk 23 orang pemakai dikenakan pasal 112 subsider 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun pertanyaannya adalah, apakah para oknum pelaku narkoba akan jera dengan menjalani hukuman? Atau diduga akan semakin bertambah parah? Namun apapun langkah langkah yang telah diperbuat oleh jajaran Mapolres LabuhanBatu Raya adalah satu bentuk peduli untuk memerangi narkotika diwilayah hukum Labuhan Batu Raya. (J. A. Barus, SH).

Check Also

Siti Maslah Lubis Bendahara MIO Tebing Tinggi, Laporkan SN Caleg Wanita Partai Gelora Pelaku Penganiayaan!

Siti Maslah Lubis Bendahara MIO Tebing Tinggi, Laporkan SN Caleg Wanita Partai Gelora Pelaku Penganiayaan! …

PMPRI Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi, Makzulkan Bupati Asahan

KISARAN, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID|Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten …

LSM PMPRI Asahan Santunin 100 Orang Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

KISARAN, MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID |Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia ( DPC …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!