Kediri – Media-Lintasindonesia.co id – Sebenarnya para penambang itu sudah melanggar aturan apa lagi para penambang itu tidak mengantongi ijin dari Dinas terkait
Seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri tepatnya di Desa Pandantoyo kecamatan Ngancar kabupaten Kediri , begitu besar penambang liar mengekplorasi lahan , hingga menyebabkan kerusakan yang sangat parah tanpa di imbangi dengan pemulihan
Penambangan liar yang berada di Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar , Kediri ini adalah lahan milik PERHUTANI yang seharusnya di lindungi oleh PEMKAB Kediri , akan tetapi seakan terjadi Pembiaran para penambang ini bebas mengeksplor lahan milik Pemerintah ini
” Kami meminta untuk para penambang yang ada di Daerah Sempu dan Desa Manggis segera menghentikan kegiatannya , apa lagi sa’at melakukan penambangan mereka menggunakan alat berat , jelas itu sangat merusak lingkungan ” ungkap Jainuri yang sa’at ini memegang kepala Resort Pemangkuan Hutan ( KRPH ) Pandantoyo wilayah Ngancar Kediri Selasa 3 November 2020
Lanjut Jainuri” kami sering menegor dan sidak ke lokasi bahkan Sudah kami pasang pengumuman ‘ di larang menambang ‘ akan tetapi berhenti sebentar lalu kegiatan itu berjalan lgi , kami mohon dukungan dari aparat terkait baik itu dari Satpol PP dan Kepolisian untuk menindak Tegas para pengrusak lingkungan ini ” jelas Jainuri.
“Berdasarkan Peta PERHUTANI daerah penambangan yang Eksplor penambang liar sudah masuk area 117 Desa Sempu dan area 118 Desa Manggis ” masih jelas Jainuri
Perlu di ingat bahwa aset PERHUTANI adalah milik Negara yang harus di jaga dan di Lindungi oleh segenap masyarakat Indonesia jangan sampai terjadi pengrusakan baik yang di lakukan individu atau kelompok , biar bisa kita wariskan ke anak cucu kelak , bagi aparat yang berwenang tolong di ambil tindakan tegas , jangan ada kesan dari masyarakat , bahwa aparat melindungi pengusaha nakal ( Joker )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























