Kediri – media-Lintasindonesia.co.id – Pada hari , Minggu 08 November 2020 sekitar pukul 00.00 WIB Satpol PP kota Kediri mendapat Laporan dari masyarakat bahwa kos – kosan yang berada di Jln. Saharjo Kalurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto terindikasih di gunakan tindak ASUSILA
Dengan adanya Laporan dari masyarakat itu , Anggota Satpol PP kota Kediri langsung menindak lanjuti , dalam rangka Penyelenggaraan ketertiban umum , ketentraman perlindungan masyarakat , untuk antisipasi cegah PEKAT
Dalam hal ini di wakili oleh Regu 4 dan TDD Respon Cepat Kerja Tuntas ( RCKT ) , Setelah di lakukan pengecekan di lokasi di temukan pelanggaran dari salah satu kamar , yang mana dalam satu kamar di temukan seorang laki – laki dan perempuan yang bukan Pasutri dalam satu kamar dan Terkunci dari dalam
” Untuk sa’at ini pasangan yang bukan Pasutri ini kita amankan di Mako untuk proses lebih lanjut ” Ujar Bpk NurKhamid S.Pd yang kini menjabat kepala Tantribum Satpol PP kota Kediri
Adapun identitas pasangan yang bukan Pasutri itu :
Nama. : AF ( 25 ) Laki – Laki
Alamat. : Desa Bojosari kec.Kali Tengah
Kabupaten Lamongan
Nama. : MBA ( 23 ) perempuan
Alamat. : Desa Masaran Kec. Munjungan
Kabupaten Trenggalek
Guna proses lebih lanjut 1 pasangan yang bukan Pasutri itu di berikan pembina’an dan akan di daerah terimakan kepada keluarga masing – masing. ( Joker )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























