Kediri – media-Lintasindonesia.co.id – Satu lagi Jajaran Kepolisian Polresta Kediri berhasil menggagalkan jaringan bandar Narkoba , kali ini di wakili Polsek Banyakan
Panangkapan terjadi pada hari Rabo ,11 November 2020 , yang di lakukan Satreskrim Polsek Banyakan pukul 00.30 WIB dan di laporkan ke Polresta Kediri oleh Anggota dari Polsek Banyakan yaitu.
– M.Miftah .H , lahir , 5 Januari 1971, pekerja’an Anggota Polri , Alamat Jln. Rau Rt 01 Rw 03 Desa Wates Kecamatan Pagu , Kediri
– Saksi ( 1) Roni Krisbianto , Laki – laki , umur 42 Tahun , pekerja’an Anggota Polri , Alamat Jln. Panglima Sudirman , Banyakan
– Saksi ( 2 )Bagus Tri Laksono , Laki – Laki , umur 37 Tahun , Pekerja’an Anggota Polri
Alamat Jln. Panglima Sudirman , Banyakan
“Sedangkan kejadiannya pada hari Rabo 11 November 2020 , sekira pukul 00.30 Satreskrim Polsek Banyakan , telah Mengamankan seorang bandar Narkoba yang beralamat Jln.Persawahan , Desa Banyakan , Kecamatan Banyakan , Kabupaten Kediri , beserta barang buktinya ” Ungkap Kasubag Humas Polresta Kediri Bpk AKP Kamsudi
Masih Jelas Bpk AKP Kamsudi ” Sa’at panangkapan tersangka DANY CANDRA SETYAWAN hendak mengantar 2 paket Shabu – Shabu ke seseorang , keburu ke tangkap oleh Anggota Satreskrim Polsek Banyakan beserta barang buktinya , adapun barang bukti yang di amankan oleh Satreskrim Banyakan berupa
– Satu paket Shabu – Shabu seberat 0,50 Gram
– dan satu pakat lagi Shabu seberat 0,34 Gram
Untuk sa’at sekarang tersangka masih di amankan di Kantor Polsek Banyakan ” jelas beliau
Sedangkan identitas tersangka adalah :
Nama. : Dany Candra Setyawan
Temp/lahir, :Kediri , 1 Oktober 2000
Alamat. :Perum Indra Prasta Desa Mlaten
Rt 01 Rw 06 Kecamatan Puri
Kabupaten Mojokerto
Jenis kelamin : laki – laki
Pekerja’an. : Srabutan
Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat ( 1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi ” menerima dan menyimpan serta menguasahi narkotika golongan I berupa Shabu – Shabu ” ( JOKER )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























