Kediri – media-Lintasindonesia.co.id – Jajaran Kepolisian Polresta Kediri berhasil mengungkap Pencurian kendara’an Roda 2 , kali ini di wakili oleh Satreskrim Polisi sektor Mojoroto , ( Polsek Mojoroto ) , pada hari Jum’at , 13 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB , Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jln. Abdul Karim , Kelurahan Lirboyo , Kecamatan Mojoroto , kota Kediri
Adapun identitas tersangka sebagai berikut , Nama : HERU SANTOSO bin SUJITO (almarhum) , jenis kelamin : Laki – laki , umur : 49Tahun, Wiraswasta , Alamat : Dusun Kebonagung Desa Rejoagung Rt 06 RW 02 Kecamatan Kedungwaru , Kabupaten Tulungagung
Adapun identitas Saksi sebagai berikut :
Nama : Ahmad Saikhu Ridho , Alamat
Sudan Desa: wonosari , Kecamatan Wonorejo , Kabupaten Pasuruan , sekarang berdomisi di Pondok Lirboyo , umur 35Tahun , laki – laki , swasta
Kronologi kejadiannya sebagai berikut ” pada hari Jum’at 13 November 2020 , sekitar pukul 14.00 WIB saksi melewati Jln.Raung kota Kediri , ia melihat seseorang mengendarai sepeda motor Honda Beat dari arah selatan menuju ke utara , kemudian Saksi curiga terhadap sepeda motor tersebut , kemudian Saksi menghubungi Buser Polsek Mojorotko , dan di lakukan pengecekan oleh Buser Polsek Mojoroto , dan benar sepeda motor tersebut ciri – cirinya sesuai Sepeda motor yang hilang di area Pondok Pesantren Lirboyo yaitu sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang Nopolnya sudah di ganti dengan Nopol S
2008 OM Yang Nopol sebenarnya AG 6581 CL , sedangkan Noka dan Nosin masih tetap ” jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri Bpk AKP Kamsudi
Masih Ungkap beliau” kemudian pelaku dan barang bukti di amankan di Kantor Polsek Mojoroto , adapun barang buktinya yaitu :
– STNK , kunci kendara’an motor , (1) satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang sudah di ganti Nopolnya dari AG 6581 CL menjadi S 2008 OM ” jelas beliau
Tindakan dari pihak kepolisian , menerima barang bukti , mengamankan dan memeriksa tersangka serta minta keterangan dari Saksi
Tersangka akan di jerat dengan tindak pidana Pencurian kendara’an bermotor yaitu pasal 362 KUHP ( Joker )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























