Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar rapat paripurna tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna dengan agenda penandatangan persetujuan tiga Rancangan peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan ekskutif berlangsung di gedung wakil rakyat itu, Selasa (17/11/2020).
Bupati Sumenep KH. Busyro Karim mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 120 Tahun 2018 atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 80 Tahun 2015 tentang pembuatan produk hukum Daerah.
Tiga Raperda Kabupaten Sumenep telah disetujui bersama melalui penandatanganan naskah persetujuan bersama.
“Tiga Raperda sudah disepakati, melalui penandatanganan naskah dan disaksikan bersama dalam sidang paripurna yang terhormat ini,” kata Busyro Karim dalam sambutannya.
Ia mengatakan, adapun ketiga Raperda yang sudah disetuji bersama Dewan Perwakilan Rakyat Sumenep diantaranya, Raperda tentang perseroan perusahaan Daerah Sumekar.
Kedua Raperda tentang perusahaan perseroan Daerah wirausaha Sumekar, dan ketiga Raperda tentang perusahaan umum daerah, air minun Sumekar.
Ketiga Raperda itu juga difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur. Bahkan sudah ditindak lanjuti sesuai dengan yang sudah difasilitasi. Sesuai Perundang-undangan yang berlaku dalam ketentuan, pasal 90 ayat 4 Permendagri nomer 120 Tahun 2018.
Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 101 ayat 3 Permendagri nomer 120 Tahun 2018. Ketiga Raperda ini akan dilakukan pengajuan untuk mendapatkan nomer, nomer registrasi kepada Ibu Gubernur Jawa Timur. “Ketiga Raperda akan dilakukan pengajuan nomer, nomer registrasi kepada Ibu Gubernur,” ujarnya.
Dia menambahkan, adapun peraturan Perundang-undangan pembentukan Raperda merupakan tugas dan kewenangan secara konstitusional. Sebagai bentuk implementasi kemitraan antara eksekutif dengan Lagislatif yang dibangun oleh perangkat-perangkat Daerah.
“Diketahui bersama pembentukan, Peraturan Daerah merupakan tugas dan kewenangan secara konstitusional,” jelasnya.
Sementara ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir berharap disetujuinya Raperda melalui penandatangan naskah persetujuan antara Pemda dengan DPRD, implementasinya ke depan dapat membantu Pemerintahan Daerah Sumenep melakukan kebijakan pembangunan seperti yang sudah dimandatkan dalam Konstitusi itu.
“Kita semua tentu yakin jika Raperda yang sudah dilaksanakan melalui penandatangan naskah persetujuan tadi ini dalam implementasinya sesuai dengan harapan serta bermanfaat dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Sumenep,” tukasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























