Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Surabaya / KBRN,Surabaya : Good Governance adalah tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan syarat adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik.

KBRN,Surabaya : Good Governance adalah tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan syarat adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik.

Dalam debat publik kedua Pilkada Sidoarjo yang bertemakan membangungn Sinergitas antar pemerintah daerah dan pusat yang berlangsung pada Selasa (17/11/20) malam. Dari ketiga paslon Cabup dan Cawabup istilah tersebut tidak di bahas dalam adu gagasan dan visi misi paslon.

Sony Sunarko Pengamat Sosial dan Praktisi Hukum Sidoarjo mengatakan, Good Governance’ seharusnya jadi pembahasan yang menarik bagi para paslon dalam debat putaran kedua tersebut.

” Istilah tersebut cocok sebagai alat dalam agenda pesta demokrasi bahkan jika kita boleh membuat analogi (perbandingan) istilah tersebut menjadi modal besar dalam mempengaruhi masyarakat agar nilai jual suara dalam pemilihan umum atau kepala daerah dapat mendulang keuntungan. Sekali lagi pesta demokrasi tak ubahnya sistem pasar bebas”, Kata Sony Sunarko, Rabu (18/11/20).

Selain itu hal tersebut dirasa sangat penting dalam proses sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah, sebagai contoh pemerintah daerah harus terbuka terkait RAB Rencana angaran biaya yang sudah di menangkan oleh PT atau CV Rekanan Kontraktor dinas terkait agar masyarakat tau besaran anggaran yang telah dikeluarkan dalam pembangunan fasilitas untuk kesejahteraan rakyat. Tambah Sony.

“Pada praktek nya banyak penyimpangan karena masyarakat tidak tahu spek atau Rab untuk mengontrol pembangunan tersebut. Di lihat dari sini demikian kurang beramananya para pemimpin daerah mengakangi UU Kebijakan pelayanan publik yang di serap dari uang anggaran APBD Atau APBN”, jelas Sony.

Sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Sangat disayangkan, keterbukaan informasi ini hanya dimaknai sebagai sebuah aturan yang digunakan hanya untuk menggugurkan kewajiban untuk mematuhi aturan.

Pelaksanaan PILKADA terkadang yang menjadi sorotan hanya tentang isu program pembangunan dan janji-janji politik saja. Sehingga cukup di beritakan melalui media cetak, online dan televisi terkait debat kandidat maka pelaksanaan PILKADA sudah dianggap terbuka untuk umum.

“Sehingga anggaran pelaksanaan yang menyangkut keuangan terhadap pelaksanaan PILKADA itu sendiri seolah terlupakan”, pungkas Sony

Check Also

Polisi Ungkap Pelemparan Bondet Dirumah Ketua KPPS

Surabaya, Lintasindonesia.co.id- Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil ungkap kasus …

GMBI Sampaikan Keprihatinan atas Tragedi Korban Lima Wartawan. Begini Tanggapan Ketua LSM GMBI di Kediaman Ketua Umum KJJT

Surabaya. Lintasindonesia.co.id -Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) Sugeng, SP mendukung keterbukaan informasi …

Lima Wartawan Jadi Korban Kekerasan Premanisme Di Dikotik IBIZA

Surabaya, Lintasindonesia.co.id – Kasus pengeroyokan lima wartawan, pada Jumat (20/01/2023) kemarin oleh belasan orang dari …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!