Kediri – media-lintasindonesia.ci.id – Di masa pandemi seperti ini , segala sesuatu yang bersifat mengumpulkan masa di larang oleh pemerintah , itu di lakukan untuk mencegah penularan virus covid – 19
Seperti kemaren , Satpol PP Menindak lanjuti taruna dari Kasi Trantib Bapak Agus Dwi Ratmoko S.Sos. Msi terkait karaoke Flamboyan yang buka di masa Pandemi seperti ini
Dengan sigap Satpol PP kota Kediri yang di wakili oleh Regu 2 Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Mendatangi lokasi Karaoke Flamboyan untuk di tertibkan
“Setelah Tim ( RCKT) Satpol PP Kota Kediri sampai di lokasi ternyata , ternyata hanya karyawannya yang melakukan maintenance alat – alat elektronik ” ungkap Bpk NurKhamid yang sekarang menjabat sebagai Kepala Trantibum Satpol PP Kota Kediri
Selanjutnya dari Regu menghimbau kepada pemilik untuk tidak membuka usahanya di masa Pandemi covid – 19 seperti ini dan harus menta’ati protokol kesehatan sesuai Perwali No. 32 Tahun 2020 ( Joker )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























