Kediri – media-Lintasindonesia.co.id – Dalam keadaan musim pandemi seperti ini semua harus bersabar tidak terkecuali para pelaku usaha hiburan di antaranya Kataoke
Seperti yang terjadi hari ini Rabo 25 /11/2020 masih saja ada yang berani buka padahal itu jelas melanggar Perda Provinsi Jatim no 2 thn 2020 dan Perwali kota Kediri no 32 thn 2020
Setelah mendapat aduan dari masyarakat Tim ( RCKT) Satpol PP kota Kediri yang di wakili Regu 1 Keramaian menuju lokasi yang di maksud yaitu Kataoke keluarga NAV – 2 yang ada di Jln. Brigjend Katamso
“Tindakan yang kita lakukan , memberi surat teguran dan menghentikan aktifitasnya , serta pelaku usaha membuat surat pernyataan sanggup mematuhi peraturan yang berlaku sesuai Perda dan Perwal dan apabila mengurangi akan di cabut ijin usahanya” jelas Bpk NurKhamid , kepala Tantribum Satpol PP kota Kediri
Langkah ini di lakukan untuk memutus mata rantai dan hindari klaster baru baru covid – 19 di kota Kediri Kususnya ( Joker )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























