Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Kediri / Perjudian Besar – Besaran “Sabung Ayam Dan Dadu” Di Masa Pandemi , Di Des. Mojokerep RT 03 RW 02 Kec.Plemahan Kab.Kediri , Mengabaikan Protokol Kesehatan

Perjudian Besar – Besaran “Sabung Ayam Dan Dadu” Di Masa Pandemi , Di Des. Mojokerep RT 03 RW 02 Kec.Plemahan Kab.Kediri , Mengabaikan Protokol Kesehatan

Kediri – media-Lintasindonesia.co.id – Sungguh Sakti Mandraguna pemilik kalangan Judi” Sabung Ayam Dan Dadu” yang berlokasi di Desa.Mojokerep , RT 03 RW 02 , Kecamatan Plemahan , Kabupaten Kediri , bagaimana tidak ?? Sudah lokasinya berdekatan dengan Kampung , dan beraktifitas di sa’at Pemerintah gencar – gencarnya memutus rantai penyebaran penyakit yang di tularkan oleh virus covid – 19 , aktifitas ” Sabung Ayam Dan Dadu” ini melenggang seakan – akan sengaja melawan dengan kebijakan Pemerintah yang sa’at ini , sedang mensosialisasikan, tentang pentingnya , mematuhi Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat

Dalam hal ini Jajaran Kepolisian sebagai Garda terdepan , dalam mengawal Disiplin Protokol Kesehatan , seakan – akan membiarkan pelanggaran itu berlangsung

Padahal perjudian tersebut jelas – jelas melanggar PERDA PROVINSI JATIM No.2 Tahun 2020 , tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 , tentang penyelenggara’an ,ketentraman , ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat juga PERGUB No. 53 Tahun 2020 , Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desianase 2019 , bahkan juga melanggar INPRES No.6 Tahun 2020 seta bertabrakan juga dengan “Kitab Undang – Undang Hukum Pidana” ( KUHP ) , Pasal 303 ” Tentang Perjudian

Begitu banyaknya para penjudi yang datang dari luar Daerah , tentu berpotensi mempercepat penularan penyakit , yang di sebabkan oleh virus covid – 19

Di lokasi Perjudian itu , mereka semua , tidak menerapkan Protokol Kesehatan sama sekali , seperti yang di anjurkan oleh Pemerintah di masa Pandemi seperti sa’at ini

” Perjudian di sini berjalan kurang lebih satu setengah bulan , akan tetapi keberada’annya cukup meresahkan masyarakat sekitar Lokasi ” ujar salah satu warga yang di konfirmasi oleh awak media pada Hari minggu ( 13/12/2020 ) ,
sekira pukul 14.10 WIB

Dengan begitu banyaknya Peraturan Pemerintah yang di langgar , baik itu Perda Provinsi , Pergub Jatim , sampai INPRES dan KUHP , Pasal 303 tentang Perjudian tidak ada alasan di biarkan Perjudian ini beraktifitas di masa Pandemi ini

Begitu berbahayanya dampak yang di timbulkan , kalau kalangan judi itu tetap beraktifitas , terutama ,dampak dari virus covid – 19

Oleh karena itu , di mohon kepada Penegak Hukum dalam hal ini jajaran Kepolisian untuk menindak lanjuti pelanggaran ini dan memberi efek jera dengan hukuman sesuai pasal KUHP yang di sangkakan , kita tunggu kinerja Kepolisian , kami yakin tidak tebang pilih dalam penegakan hukum , apalagi ini menyangkut , Realisasi anjuran Inpres tentang Disiplin Protokol Kesehatan , dengan kita semua menta’ati Disiplin Protokol Kesehatan mudah – mudahan Bangsa Indonesia akan cepat terbebas dari penyakit yang di sebabkan oleh virus covid – 19 , semoga Amiiin…..( Joker )

Check Also

Polres Kediri Kota Tingkatkan Profesionalisme Personel Lewat Pelatihan Etika Komunikasi Pelayanan Publik

KEDIRI KOTA. Media-lintasindonesia.co.id – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan Polres Kediri Kota. …

Ramadhan Penuh Berkah, KPU Kabupaten Kediri Bagikan Takjil Kepada warga sekitar

Media-lintasindonesia.co.id, Kediri. KPU Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan di bulan Ramadhan Yang Penuh Berkah dan ampunan …

Satlantas Polres Kediri, Lakukan Giat Di Samsat Pare dengan agenda ( POLISI MENYAPA )

Media-lintasindonesia.co.id –Kediri. Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatma, S.Tr.k., S.I.K., M.H. kembali melaksanakan kegiatan …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!