Kediri – media-Lintasindonesia.co.id – Dalam rangka mensosialisasikan penegakan Perwali no.32 tahun 2020 , tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 , Satpol PP Kota Kediri dan Jajaran Polsek Pesantren mengadakan Giat Oprasi Yustisi , Sabtu ( 19/12/2020 )
Dalam Giat Kali ini , Satpol PP Kota Kediri di wakili oleh Tim Respon Cepat Kerja Tuntas ( RCKT ) , Regu 3 Keramaian
Adapun untuk sasaran lokasi , Daerah Sumber Cakarwesi , Sedangkan hasilnya di temukan 4 warga yang tidak menggunakan masker , sedangkan Penindakan yang di lakukan Petugas yaitu, di berikan teguran lisan dan Sanksi tertulis
Sa’at Oprasi berlangsung petugas juga membagi – mbagikan masker dan tidak kalah pentingnya Petugas MENSOSIALISASIKAN Surat Edaran Wali Kota Kediri No.44.2/100/419.031/2020
Surat Wali Kota Kediri ini , sangat penting untuk di ketahui oleh masyarakat , karena berisi tenteng Antisipasi Penyebaran Virus Disease 2019 , pada bulan Desember 2020 dan tahun Baru 2021 , di Cafe/Resto dan atau Tempat keramaian Wilayah Kecamatan Kota Kediri , Serta menghimbau tentang Disiplin Protokol Kesehatan
“Untuk Giat kali ini , di samping mengingatkan masyarakat akan pentingnya Mematuhi Disiplin Protokol Kesehatan , tidak kalah Pentingnya Mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota No.443.2/100/419.031/2020 , tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 , kepada masyarakat ” Jelas Bpk NurKhamid S.Spd , salah satu Pejabat Satpol PP Kota Kediri
Giat Oprasi seperti biasa berjalan dengan damai , aman , tentram dan Kondusif berkat kerja sama antara masyarakat yang sadar akan pentingnya Mematuhi Protokol Kesehatan dan Kesabaran serta kesopanan petugas dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat ( Joker )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























