Sidoarjo – media-Lintasindonesia.co.id – Satreskrim Polresta berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana sekaligus , yaitu pidana percoba’an pencurian dengan pemberatan dan kasus penipuan , konferensi pers tersebut bertempat di Mapolresta Sidoarjo Jum’at ( 08/01/2021.)
Para pelaku yang berhasil di amankan antara lain FP ( 34 th ) dan SS , pelaku percoba’an pencurian uang dalam ATM dan KRH ( 53 th ) pelaku penipuan dengan modus , membantu memasukkan korban menjadi pegawai Pemerintah , ( FP ) pelaku percoba’an pencurian uang dalam ATM , mengakui telah melakukan aksinya di 5 lokasi , namun pelaku gagal memperoleh hasil , di karenakan kandungan oksigen yang ada dalam tabung habis , sehingga tidak bisa menyalakan las dan mesin sudah untuk di buka.
Dalam menjalankan aksinya , merusak mesin ATM Bank BCA yang lokasinya dalam toko Alfamart Jln.Raya Trosobo Kec.Tamanan Kab.Sidoarjo , ( FP ) tidak sendiri , ia di bantu ( SS ) , namun pada sa’at itu ( FP ) melarikan diri , dan sa’at ini Satreskrim Polresta Sidoarjo , berhasil Mengamankan pelaku ( FP ) di rumah temannya
Begitu juga dengan ( KRH ) , Pelaku penipuan dengan modus , membantu memasukkan korban ( Nk ) menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK/P3K ) , selama satu tahun , kemudian di angkat menjadi PNS
( KRH ) di tangkap petugas setelah adanya Laporan dari korban ya ke Polisi
Pelaku ( KRH ) meminta pembayaran tunai kepada masing – masing korban secara bervariasi , mulai Rp.350.000.000,- s/d Rp.50.000.000 ,- juta
Pelaku mengaku kepada korban memiliki jaringan di Dinas Provinsi Jawa Timur , selain itu dalam menjalankan aksinya , pelaku ( KRH ) mengaku sebagai tim rekrutmen
Korban di perkirakan sekitar kurang lebih 75 orang , yang berada di berbagai Daerah wilayah Sidoarjo , Gresik , Surabaya , Jombang dan Mojokerto , masing – masing tersangka di jerat , melakukan tindak pidana percoba’an Pencurian dengan pemberatan , sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke (4e) KUHP Jo Pasal 53 ayat ( 1) KUHP dengan ancaman hukuman Penjara 7 tahun , dan terhadap tersangka penipuan di kenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP , dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo , Kompol Wahyudin Latif , memastikan tidak ada uang yang di berhasil di ambil dari dalam mesin ATM Bank BCA , lokasi dalam toko Alfamart Jln.Raya Trosobo Kec.Tamanan , Kab.Sidoarjo
Wahyudin Latif juga mengingatkan kembali kepada masyarakat ,”agar tidak muda percaya pada orang yang memberikan janji , untuk menjadi pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) , terutama dengan meminta sejumlah uang ” ungkap Beliau
“Dengan begitu atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP , dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara ” tegas beliau pada awal media (Joker )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























