Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo pada hari Jum’at_* tanggal *_15 Januari 2021_* sekira Pukul 12.45 Wib , telah melakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti *_(Tahap 2)_* ke Jaksa penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Muara Bungo, An. ;
• *_SUGIONO Bin (Alm) PURNOMO_*
• *_SAMSUL Als SUL Bin (Alm) SYAMSUDIN_*
• *_SUKOCO Bin (Alm) SUPARDO_*
• *_IRWAN KHOIRUDIN Als IRWAN Bin SUNGARIP_*
• *_BEJO Bin PARMO_*
• *_BAWI Bin PARMO_*
Dalam perkara tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia No. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No. 04 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
*Barang Bukti :*
• 1 (satu) unit mesin diesel merk LK
• 3 (tiga) lembar karpet
• 1 (satu) unit keong
• 1 (satu) buah dulang warna hitam
• 1 (satu) batang pipa
• 1 (satu) roll selang gabang warna putih
• 1 (satu) botol plastic berisi air raksa
• 1 (satu) buah karet panbel
• 1 (satu) buah galon minyak
*Dasar :*
1). • LP / A – 151/ XI / 2020 / SPKT / RES BUNGO, Tanggal 17 November 2020.
2). • Berkas perkara Nomor : BP / 95 / XII / 2020 / Reskrim, tanggal 07 Desember 2020.
• Berkas perkara Nomor : BP / 95.a / XII / 2020 / Reskrim, tanggal 07 Desember 2020.
3). • Surat dari Kejaksaan Negeri Muara Bungo Nomor : B- / L.5.12 / Eku / 1 / 2021 tanggal Januari perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana An. *_SUGIONO Bin (Alm) PURNOMO_* sudah lengkap (P.21).
• Surat dari Kejaksaan Negeri Muara Bungo Nomor : B- / L.5.12 / Eku / 1 / 2021 tanggal Januari perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana An. • *_IRWAN KHOIRUDIN Als IRWAN Bin SUNGARIP_* sudah lengkap (P.21).
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























