Subulussalam-lintasindonesia.co.id -Pelaksanaan Pra Sosialisasi/Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 dimulai dari jam 09:00 Wib sampai dengan selesai. Senin (18/1/2021).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Kecamatan Simpang Kiri Desa Lae Oram Kota Subulussalam dengan menghadirkan Kepala Perwakilan Kantor BPN Subulussalam Heriansyah,S.SiT, Kadis Pertanahan Ramlan B, SP, Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munte,S.STP, Kanit sabhara Bripka.Yopie EP, Keucik /Kades Lae Oram Asriadi.B, dan puluhan warga Desa Lae Oram.
Rahmayani selaku Camat dalam sambutannya dalam acara sosialisasi meminta agar Kepala Desa bersama perangkatnya bisa menyukseskan PTSL 2021 ini. Camat juga meminta semua unsur untuk ikut mengawal program PTSL ini.
“PTSL ini merupakan program nasional yang digagas Presiden Jokowi. Saya minta semua elemen bisa menyukseskannya mulai Kades, perangkat yang akan mengawal”.Ujar Rahmayani.
Meski begitu, program ini tetap menuntut masyarakat untuk memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah melalui Desa dan Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dokumen, Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat tanah yang bisa berupa Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita acara Kesaksian, tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
Manfaat PTSL antara lain jelas kepastian hukum hal tanah pemilik tersebut, lebih murah dan lebih pasti cepat, bisa di agungkan maupun bisa di sekolahkan,harga jual lebih tinggi. Ujar Rahmayani
Selain itu Camat, dalam kesempatan tersebut bahwa Muspika Simpang Kiri siap mendukung kesuksesan program PTSL tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam Ramlan.B,SP mengatakan pada thn 2021 ini ada 8 desa yang ada di Kota Subulussalam yang ikut program PTSL. Maka diharapkan kepada seluruh warga, demi mensukseskan program tersebut agar segera mempersiapkan keabsahan surat / data awal kepemilikan lahan atau tanah untuk mempercepat proses pendaftaran tersebut.
Masih menurut Ramlan, pihaknya ada rencana untuk membuat Zona Nilai Tanah (ZNT)di kota Subulusalam agar tidak terjadi lagi permainan harga tanah diatas surat.Sehingga setiap warga selaku pembeli dan penjual dapat mengetahui dengan pasti harga tanah di setiap daerah di wilayah Kota Subulussalam.
Kepala BPN Subulussalam Heriansyah mengatakan“Kalau tanah sudah bersertifikat, warga Kecamatan Simpang Kiri / Desa Lae Oram semua bisa tenang dan damai, Tidak ada lagi konflik kepemilikan tanah. Sertifikat itu juga bisa dijadikan dasar pembagian warisan. Terlebih para petani, bisa jadi jaminan modal dengan bunga rendah di perbankan serta menambah pendapatan daerah dari pajak.,” Ucap Heriansyah
Heriansyah menambahkan bahwa dalam laporannya menyampaikan target program PTSL di Kota Subulussalam harus beres secepatnya karena terdiri dari 82 Desa.
“Tahun 2021 ini kami ditargetkan bisa melakukan pemetaan dan pembuatan sertifikat tanah sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu kami sangat butuh peran Kepala Desa, perangkat, Babinsa dan bhabinkamtibmas untuk menyukseskannya,”Ucap Heriansyah
Heriansyah menghimbau mari kita sukseskan program ini, ”Ayo kita petakan tanah/ lahan kita sehingga dapat tercipta Peta Desa lengkap”,sebut Heriansyah.
Sementara itu Keuchik /Kepala Desa Lae Oram Asradi B. dalam sambutannya mengatakan, program ini merupakan peluang besar bagi desanya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak, dan tentunya dapat mengurangi peristiwa sengketa tanah di desanya. Dengan program ini tentu warga Kota Subulussalam dapat mengetahui dari 978 ha luas wilayah Desa Lae Oram siapa saja pemiliknya baik personal, swasta maupun pemerintah kota. Dari 978 ha luas wilyahnya hanya 40 persen saja lahan yang ada dimiliki warga Desa Lae Oram selebihnya dimiliki swasta dan pemerintah kota, ujar Asradi. (M.Pohan)