Kediri – media-Lintasindonesia.co.id – Berulang kali di konfirmasi lewat telpon seluler , di masa Pandemi , apalagi Kediri sekarang statusnya zona merah , namun Kepala Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kediri Syaifuddin Zuhri , masih belum memberikan respon , hal ini terkait temuan yang di sampaikan oleh Murdi Hantoro , Ketua DPC PDI.Perjuangan Kabupaten Kediri
“Ironisnya tersiar kabar , bahwa beliau bersama sahabatnya , salah satu pejabat Pemkab Kediri , berniat melakukan Perlawanan , setelah berkonsultasi dengan pejabat yang juga ‘ sahabatnya ‘ yang berada di lingkungan Korps Adhyaksa di Kejaksa’an Kabupaten Kediri , ke tiganya memang di kenal dekat , namun nekat bila ketiganya berani melawan kekuatan PDI Perjuangan , karena temuan hasil reses Anggota Dewan ” Ungkap salah satu sumber , media-Lintasindonesia.co.id , di lingkungan Kejaksa’an
Di kutip dari salah satu media , Zuhri berusaha berkelit dengan menjelaskan ” bahwa dasar pengena’an Bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan ( BPHTB ) adalah nilai perolehan Obyek Pajak ( NPOP ) , bukan Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP ) seperti di sampaikan Murdi Hantoro di hadapan para awak media
“Nilai perolehan Obyek Pajak , kalau jual beli , adalah harga transaksi besarnya 5 persen ” jelas Syaifuddin Zuhri , Senin ( 18/01/2021 ) , menurut Syaifuddin , Bapenda tidak pernah menetapkan BPHTB , tetapi menerima laporan surat isian BPHTB , terutang dari masyarakat , tugas Bapenda adalah meneliti kebenaran isian surat terutang tersebut , apakah harga transaksinya benar apa tidak
“Kebanyakan isian surat BPHTB Terutang , tidak benar , maka Bapenda Kabupaten Kediri Perlu klarifikasi kepada warga , yang telah mengisi surat terutang tersebut ” ungkap Zuhri
Menyikapi pernyata’an yang di sampaikan Kepala Bapenda secara tegas , Ketua DPC PDI Perjuangan , memerintahkan Fraksi dan Anggota Fraksi yang berada di Komisi II DPRD Kabupaten Kediri , untuk mengawal masalah ini
“Saya sudah perintahkan ke Ketua Fraksi lalu di teruskan ke Anggota Fraksi di Komisi II DPRD Kabupaten Kediri , untuk mengawal kasus ini , mau berlindung ke Kejaksa’an atau apapun , kebenaran harus tetap di tegakkan , ini masyarakat yang di rugikan , apalagi dengan berani menaikkan pajak tanah hingga 40 persen , ini tidak sesuai dengan UU. dan peraturan Daerah yang berlaku , kemudian merekrut tenaga Aphreseal, justru yang terjadi tawar – menawar harga yang harus di bayarkan ” jelas Hantoro ( Joker )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























