Dengan adanya informasi dan laporan masyarakat,bahwa adanya kebun dan penanaman ganja yang sudah siap untuk di panen,mendengar info dari warga Satnarkoba polres bungo di bantu personil polsek Limbur turun ke tkp tepatnya di desa Rantau tipu kec,Limbur lubuk mengkuang kab bungo,jambi.
Dalam penyisiran tersebut ternyata Satnarkoba polres bungo yang di bantu polsek Limbur,sekitar pukul 01,00 wib selasa(19/01) menemukan 2 orang yang diduga pemilik dan penanam ladang ganja.
Dan tim yang bertugas dengan segerah menggeledah pondok yang di anggab milik pelaku,ternyata dalam penggeledahan tersebut di temukan 4 bal daun ganja kering kemudian tim membawa 2 orang pelaku menyisiri kebun yang bertanaman kopi yang diduga hanya untuk bahan pengalihan isu pada warga yang sering lalulalang melewati tkp.
Ternyata tim dan 2 orang pelaku menemukan ladang ganja seluas lebih kurang 3 hektar.
Akhirnya ke 2 pelaku di amankan ke mapolres bungo guna,untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
Kemudian 2 pelaku di kenakan pasal 114 ayat(2) junto pasal 111 ayat(2) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba kata kapolres bungo AKBP.M,Lutfi SIK.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























