Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)- AR, 20 (Inisial laki-laki), Warga Dusun Aengnyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ditangkap polisi.
Pria kelahiran tahun 2000 ini ditangkap petugas kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan.
“Korbannya DI, 20 (Inisial perempuan), Warga Desa Lobuk,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, Akp Dhany Rahadian Basuki, S.Kom. S.I.K. Rabu, (20/1/2021).
Dia menjelaskan, sekitar pukul 23.00 korban sedang mengerjakan tugas sambil menonton youtube hingga korban mengantuk sampai tertidur.
Setelah setengah jam kemudian korban mendengar suara dari awah jendela dan melihat ada bayangan kepala dijendela. Kemudian, orang yang tidak dikenal tersebut masuk ke kamar korban dan memeluk korban.
“Tersangka menindih badan korban dan menutup mulut korban. Korban berusaha berteriak tetapi tidak bisa dan sampai terjatuh dari tempat tidur, dan korban lari kearah pintu,” katanya.
Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sepotong baju lengan panjang, dan sepotong sarung.
“Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana, dengan Pidana penjara paling lama 12 tahun jo Pasal 53 KUH Pidana,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























