Nunukan-Lintas Indonesia.“Personil Unit Reskrim Polsek Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan bersama Anggota Satgas Marinir,berhasil menangkap seorang Pria berinisial“H Alias O(37)”merupakan warga Sebatik,karena terbukti memiliki 1 bungkus ukuran sedang warna Transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu,dengan berat bruto ± 21,2(Dua Puluh Satu Koma Dua) Gram.
Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar,SIK melalui Kasubag Humas AKP Muhammad Karyadi,SH kepada media ini,Sabtu(23/01) mengatakan bahwa,“Tersangka H Alias O(37)di amankan pada hari Jumat 22 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wita,di Tempat Kejadian Perkara (TKP)Jalan TVRI RT.08, Desa Sungai Pancang,Kecamatan Sebatik Utara.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti(BB)1 bungkus ukuran sedang Warna Transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 21,2 (Dua Puluh Satu Koma Dua)Gram, 1 buah dompet kecil warna Hitam Abu-abu,1 Unit Sepeda Motor merek Mio Soul Warna Hijau Hitam, 1 buah Handpone Merk G-Plus warna Hitam,dan 1 buah Amplop warna putih”,ujar Karyadi.
Lebih lanjut menurut Karyadi,Tersangka H Alias O ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur pada Hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 wita,ketika Anggota Satgas Marinir mendapat informasi dari masyarakat bahwa,ada seorang Laki-laki sedang membawa barang yang di duga Narkotika Jenis Sabu menggunakan Sepeda Motor di Jalan Ahmad Yani,Desa Sungai Pancang Kec Sebatik Utara”,ungkapnya.
Setelah mendapat informasi dari Masyarakat kata Karyadi,Anggota Satgas Marinir langsung melakukan kordinasi dengan Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur,kemudian melakukan pengejaran di TKP sekitar pukul 21.50 Wita,Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur beserta Anggota Satgas Marinir mencoba mendekati dan memberhentikan laki-laki tersebut namun Ia melarikan diri menggunakan sepeda motor yang digunakannya.”
Meskipun“H Alias O”berhasil melarikan diri saat dihadang oleh Petugas Lanjut Karyadi, namun sekitar pukul 22.00 wita,Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama Anggota Satgas Marinir berhasil mengamankannya”.
Dari hasil pengledahan yang dilakukan oleh Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama Anggota Satgas Marinir,“H Alias O”di duga memiliki,menguasai,dan menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu(SS)di tempat kejadian perkara(TKP)Jalan TVRI RT.08,Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik
Utara,Kabupaten Nunukan”,Jelasnya.
Karyadi menambahkan pula bahwa,“Polres Nunukan melalui Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama Anggota Satgas Marinir Anggota,telah berhasil mengamankan tersangka“H Alias O(37)”bersama barang bukti(BB)Narkotika Golongan I Jenis Sabu bersama barang bukti lainnya,dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”,Terangnya.
“Pasal dipersangkakan,Pasal 114(2)Subsder Pasal 112(2)dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun”,Tutur AKP Muhammad Karyadi,SH./Sumber Res Nnk/Rhonye.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























